25 radar bogor

Hindari Penyalahgunaan Data BSU, BPJS Ketenagakerjaan Minta Pekerja Gunakan Kanal Resmi

BPJS Ketenagakerjaan
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun meminta agar pekerja tidak terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

CILEUNGSI-RADAR BOGOR, Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 kembali disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang kembali dipercaya sebagai partner dalam menyediakan data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima BSU, mengimbau kepada calon penerima berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada siapapun.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Gencar Sosialisasi Program

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun meminta agar pekerja tidak terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dimana beberapa waktu terakhir marak berita yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau Kemnaker adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar atau hoaks.

“Jadi kami minta Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi,” katanya kepada Radar Bogor Rabu (5/10/2022).

Menurutnya, data BPJS Ketenagakerjaan, data calon penerima BSU sudah diserahkan kepada Kemnaker. Setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan kembali dilakukan check and skrining ulang serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan lainya.

Selain itu, data yang diserahkan pihaknya kepada Kemnaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian oleh pihaknya telah dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.

“Jadi untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja/ HRD/ Personalia Perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” paparnya.

Baca Juga : Sukseskan JKN-KIS, BPJS Kesehatan Bogor Jalin Kerja Sama dengan Media

Sementara itu kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Dedi Mulyadi memaparkan, untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. “Jadi bisa langsung ke kanal resmi tersebut,” katanya kepada Radar Bogor Rabu (5/10/2022).

“BSU ini manfaat lain yang dapat diterima di luar program yang kami selenggarakan. Jadi kami menghimbau kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji atau upah dengan benar dan yang terakhir tertib dalam pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK,” tukasnya. (all)

Reporter : Arifal
Editor : Yosep