25 radar bogor

PPKM Level 1 Untuk Seluruh Daerah Hingga 7 November

Mendagri Tito Karnavian. (Kemendagri/Antara)
Mendagri Tito Karnavian

JAKARTA- RADAR BOGOR- Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang Kembali. Kementerian Dalam Negeri menyatakan seluruh daerah di Indonesia statusnya berada level 1 untuk PPKM  wilayah Jawa-Bali, sedangkan untuk daerah luar Jawa-Bali. Kebijakan tersebut berlaku hingga 7 November 2022 mendatang.

”Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan menteri kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” tulis Instruksi Mendagri (Inmendagri) ditandatangani Mendagri Tito Karnavian seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga : Timnas Indonesia U-17 Cukur Guam 14-0, Bima : Kemenangan Ini untuk Korban Kanjuruhan

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM walaupun kondisi Covid-19 selama sebulan terakhir kondisinya terus membaik. Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan 7 November 2022.

Pemberlakuan Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan Inmendagri sebelumnya. Berdasar masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1.

Penyesuaian tidak jauh berbeda tersebut juga karena sebulan terakhir daerah-daerah di Indonesia telah berada dalam status level 1 PPKM sejak perpanjangan pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali yang berlaku pada September lalu.

Dalam Inmendagri kali ini, Mendagri Tito Karnavian menekankan gubernur, bupati, dan wali kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Kemudian apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Covid-19, menurut dia dilakukan rasionalisasi dan atau realokasi anggaran dari program kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.

Baca Juga : 73 Ribu Warga Kabupaten Bogor Miskin Ekstrim, Pemkab Minta Datanya Ke Pusat

Tata cara rasionalisasi dan atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Covid-19 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.

Terkait percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-dana desa, bupati/wali kota diminta untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi desa yang belum menetapkan peraturan desa mengenai APBDesa pengesahan data KPM oleh pemerintah daerah perekaman KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala desa juga diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(jpg)

Editor : Yosep/Riadil-ppl