25 radar bogor

Ogah Hentikan Aktivitas Glow, Bima Arya Akan Mengambil Langkah Hukum

BOGOR-RADAR BOGOR, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengaku geram dengan keputusan pengelola Kebun Raya Bogor (KRB) yang hingga kini kekeuh tidak menghentikan aktivitas wisata malam GLOW.

Bima Arya pun mengaku akan mengambil langkah hukum atas keputusan pengelola KRB yang tidak mengindahkan hasil keputusan dalam dengar pendapat antara Forkopimda Kota Bogor dan BRIN belum lama ini.

“Jadi kita akan evaluasi total keberadaan PT Mitra Natura Raya (pengelola) dan Kebun Raya ini, saya akan melakukan kajian secara hukum langkah-langkah apa yang akan dilakukan,” kata Bima Arya saat ditemui di proyek pembangunan gedung Perpustakaan Kota Bogor, Selasa (4/10).

Diketahui, persoalan ini bermula saat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melayangkan surat ke pengelola Kebun Raya Bogor untuk menghentikan aktivitas GLOW hingga hasil riset keluar.

Kemudian, pada Jumat (30/9), Pemkot Bogor menerima surat balasan dari pengelola KRB. Di mana, surat itu menjelaskan bahwa pengelola tidak akan menutup aktivitas GLOW selama tidak adanya instruksi dari Presiden Joko Widodo dan BRIN.

Baca juga: Wisata Glow KRB Dihentikan, Ketua DPRD Ungkap Penyebabnya

Tak hanya itu, dalam surat ini juga, pengelola Kebun Raya Bogor menyarankan ke Wali Kota Bogor Bima Arya untuk menyatakan langsung rencana penghentian aktivitas GLOW ini ke Presiden dan BRIN, selaku pihak yang memiliki kewenangan pengelolaan terhadap Kebun Raya Bogor.

Atas surat ini, Bima Arya pun menilai bahwa pengelola Kebun Raya Bogor sudah keliru memahami kewenangan Pemkot Bogor terhadap Kebun Raya Bogor.

“Jadi bahasanya juga sangat tidak pas saya kira, bahasanya mencerminkan pemahaman yang sangat keliru, meminta tidak mengikuti keputusan dari Pemkot untuk menghentikan operasional dan meminta agar wali kota menyampaikan langsung kepada presiden,” ungkapnya.

“Ini pemahaman yang sangat keliru, oleh karena itu saya kira Pemkot akan mengevaluasi keberadaan PT Mitra Natura Raya dan kerjasama dengan Kebun Raya,” sambung Bima Arya.

Sementara, diakui Bima Arya, jika berdasarkan Undang-undang dan aturan yang berlaku, Pemkot Bogor memiliki kewenangan untuk Kebun Raya Bogor.

Di mana, hal itu mengacu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 dalam ketentuan Pasal 96 ayat (1) huruf p disebutkan Pemerintah Daerah berwenang untuk menghentikan proses pemanfaatan ruang dan pembangunan yang menyebabkan rusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.

Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya jo Ketentuan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya jo Ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya bahwa setiap orang dapat melakukan Pengembangan Cagar Budaya setelah memperoleh Izin Wali Kota dan pemilik dan/atau yang menguasai cagar budaya.

Serta, berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2010 jo Pasal 44 ayat (3) Perda Nomor 17 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan cagar budaya berupa ijin pemanfaatan, dukungan tenaga ahli pelestarian dan lain-lain.

“Nah ini yang saya bilang tadi pemahaman yang sangat keliru. Karena surat itu mencerminkan pemahaman yang sangat keliru terhadap kewenangan, jadi mereka tidak paham dan saya kira mereka tidak berusaha memahami,” ungkapnya.

“Saya sangat menyayangkan karena selama ini Pemerintah Kota berusaha untuk memfasilitasi dan melakukan mediasi, tetapi dari surat itu saya kira tergambar apa sebetulnya yang menjadi agenda dari PT Mitra Natura Raya (pengelola),” sambungnya.

Atas itu, Bima Arya pun memberikan catatan kepada pengelola Kebun Raya Bogor. Yakni, apabila tidak sama dengan cara pandang Pemkot Bogor, lebih baik tidak boleh masuk Kota Bogor.

“Pemerintah kota betul-betul menganggap Kebun Raya ini bukan saja hutan, bukan saja untuk kelestarian alam, tapi ini adalah identitas kota, ini adalah cagar budaya, jadi kalau mereka tidak memiliki cara pandang yang sama ya lebih baik tidak boleh masuk Kota Bogor,” tandasnya.

Sebelumnya, aktivitas wisata cahaya GLOW di Kebun Raya Bogor dihentikan sementara hingga hasil riset yang lebih komprehensif, kredibel dan independen selesai dilakukan.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil dengar pendapat bersama Forkopimda Kota Bogor, BRIN, dan pengelola Kebun Raya Bogor yakni PT Mitra Natura Raya di Balai Kota Bogor baru-baru ini.

“Kami di Forkopimda ingin ada titik temu bagaimana pengelolaan KRB ini, tetap mengacu pada lima fungsi utamanya tanpa kemudian mengundang polemik dan lain-lain,” kata Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto.

Ia menilai, dalam pertemuan dengar pendapat tadi, titik masalah adalah ketika riset yang dilakukan oleh BRIN mengatakan itu tidak bermasalah tetapi riset yang dilakukan oleh lembaga lain itu ada masalah.

“Saya menyampaikan bahwa seharusnya, riset yang dipakai bukan riset dari BRIN. Tapi riset yang dipakai adalah dari pihak yang tidak berkepentingan, independen,” ucap Atang.

Atang melihat, sudah banyak literasi berdasarkan jurnal internasional, jurnal nasional, jurnal ilmiah yang telah mempelajari dampak dari cahaya, ataupun lampu terhadap ekosistem lingkungan.

Tinggal diperkuat lagi dengan riset dari lembaga independen agar hasil kajian lebih komprehensif dan kredibel.

“Saya kira bisa dijadikan titik tolaknya. Kesimpulan terakhir tadi pak wali mengatakan dari mulai sekarang kegiatan Glow dihentikan sampai dengan ada keputusan lebih lanjut,” tukasnya.(ded)

Editor: Rany