25 radar bogor

Tantang Menkopolhukam Evaluasi Seluruh Hakim, Prof Gayus Lumbuun: yang Baik Dipertahankan yang Jelek Diganti

Mahfud MD Dipaggil ke Istana
Mahfud MD saat dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Negara, Senin (21/101/2019).

BOGOR-RADAR BOGOR, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Prof Gayus Lumbuun menantang Menkopolhukam untuk melakukan evaluasi besar-besaran terhadap hakim-hakim.

Mulai di tingkat Mahkamah Agung (MA) hingga tingkat Pengadilan Negeri (PN).

Hal itu diungkapkan Prof Gayus Lumbuun saat menjadi narasumber Seminar Nasional bertajuk ‘Menggugat Independensi Peradilan di Era Demokrasi’ yang berlangsung di Universitas Pakuan, Kota Bogor, Senin (3/10).

“Saya meminta agar melalui Mahkamah Agung ke bawah ini dirombak hakim-hakimnya, saya bicara ini bukan hanya sekarang,” kata Prof Gayus Lumbuun.

Prof Gayus yang merupakan mantan Hakim Agung mengaku pernah mengusulkan ide tersebut kepada Menkopolhukam, Mahfud MD sebelum menjadi pejabat publik. Saat itu, menurutnya Mahfud sepakat dengan usulan tersebut.

“Saya mengatakan hakim ini harus dievaluasi. Hakim Agung ada 10 orang, PT (Pengadilan Tinggi) itu ada sekitar 70 orang (hakim), PN ada sekitar 600-an (hakim). Itu dipilih, yang baik dipertahankan yang jelek diganti,” tuturnya.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa Baru Unpak Dibekali Pengetahuan Hukum 

Kini, ia pun mempertanyakan usulan yang pernah disepakati oleh Mahfud, untuk melakukan reformasi hukum seperti yang diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

“Lalu saya bertanya, dulu beliau (Mahfud MD) sepaham dengan saya, sekarang di pemerintahan, tolong disampaikan apakah beliau berubah atau tidak? Apakah saya juga dilibatkan dalam memberikan masukan seperti saat beliau setuju waktu itu?” tanya Prof Gayus.

Menurutnya, hukum identik dengan peradilan. Sehingga, untuk melakukan reformasi hukum perlu upaya menjunjung tinggi keadilan yang adil di pengadilan.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Dr Asmak Ul Hosnah mendorong agar seleksi hakim dilakukan dengan sangat ketat. Sehingga, melahirkan hakim-hakim yang kompeten dan berintegritas.

Baca juga: 30 Persen Calon Hakim Agung yang Diseleksi KY Dinilai Bermasalah

“Seleksi hakim harus begitu ketatnya, karena berkaitan dengan moralitas. Karena bagaimana pun, hukumnya bagus, masyarakatnya bagus, kalau penegak hukumnya tidak bagus tidak akan berjalan juga,” ujarnya.

Menurutnya, seminar itu sengaja digelar untuk mencari jalan keluar atas independensi peradilan yang belakangan banyak dibicarakan masyarakat.

Khususnya mengenai putusan-putusan pengadilan yang dianggap tidak adil.

“Agar masyarakat yang menginginkan keadilan dari proses tersebut bisa mendapatkan keadilan yang diharapkan. Bukan mendapat kekecewaan ketidakindependenan dari hakim yang memutus perkara itu,” kata Dr Asmak.

Salah satu putusan pengadilan yang dikeluhkan, yaitu vonis bersalah Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di perkara suap auditor BPK. Putusan tersebut dinilai tim kuasa hukum mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi, Mantan KPK Jadi Calon Hakim Agung

Dr Asmak menilai, tidak menutup kemungkinan hakim mengesampingkan fakta persidangan, jika adanya faktor pengaruh dari luar.

“Kalau ada pengaruh dari luar, kemungkinan besar dia akan mengesampingkan fakta persidangan. Itu sudah suatu pelanggaran hukum, pelanggaran etika. Itu dibungkus dengan hukum juga, sehingga sangat sulit untuk membuktikan itu, seolah-oleh itu produk hukum,” papar Dr Asmak.

Sementara itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Dr Tjotjoe Sandjaja Hernanto menyebutukan bahwa peradilan merupakan proses yang lebih penting dari putusan hakim.

Sehingga, segala yang terungkap dalam persidangan seharusnya tidak dikesampingkan.

“Kalau terbukti putusan itu mengandung kejahatan seperti menyembunyikan barang bukti, menyimpan keterangan terdakwa, keterangan saksi yang harusnya dibuka, menurut saya kriminal itu,” kata Dr Tjotjoe.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah membentuk lembaga eksaminasi untuk mengedepankan independensi peradilan.

Eksaminasi merupakan kegiatan pembinaan dan pengawasan tidak langsung. Dilakukan oleh pimpinan Pengadilan tingkat pertama serta Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama dan Hakim Tinggi, dalam kapasitasnya sebagai Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas Daerah.(ded)

Editor: Rany