25 radar bogor

Pemkab Diminta Segera Usulkan Revisi RTRW, Dewan : Sebelum November Harus Selesai

Revisi RTRW
Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Beben Suhendar meminta Pemkab Bogor segera mengusulkan revisi RTRW.

SUKARAJA – RADAR BOGOR, DPRD Kabupaten Bogor meminta Pemkab Bogor segera mengusulkan dokumen revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Bogor Tahun 2016 – 2036.

Baca Juga : Seminar Nasional Entrepreneur 2022, Wimnus Jabar Dorong Generasi Muda Mandiri

Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) mengenai RTRW sangat berperan dalam perkembangan daerah khususnya di wilayah Bumi Tegar Beriman.

“Kita harapkan di sebelum November, harus sudah selesai, kita berharap eksekutif segera mengusulkan ke legilatif untuk pembahasan, supaya nanti masuk dalam Badan Pembahasan Peraturan Daerah (bapemperda) untuk 2023, kan harus diusulkan dulu,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Beben Suhendar.

Beben menerangkan, revisi RTRW Kabupaten Bogor sebenarnya telah disiapkan sejak dua tahun lalu dan telah masuk dalam usulan Bapemperda.

Namun di perjalanan, munculnya UU Cipta Kerja Omnibuslaw membuat perda RTRW perlu dilakukan Peninjauan Kembali (PK) sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 bahwa Rencana Tata Ruang dapat dilakukan Peninjauan Kembali sebanyak 1 (satu) kali dalam setiap periode lima tahunan.

“UU Cipta Kerja itu, turunannya juga pasti eksekutif harus koordinasi dengan ATR/BPN, apalagi sekarang ada tiga tata ruang, ada RTRW, ada Perda LP2B, ada juga sekarang yang baru tentang lahan sawah yang dilestarikan,” papar Beben.

Dengan demikian, lanjut politisi Gerindra itu, pembahasan revisi RTRW perlu sinergi dengan pihak-pihak terkait. Meski begitu, DPRD berharap revisi RTRW harus masuk dalam pembahasan di 2023 nanti.

“Revisi RTRW ini memang kebutuhan, sudah dua tahun didelete terus, sangat penting, karena dinamis perkembangan daerah, salah satunya kita juga sedang membahas kaitan dengan lahan siap bangun, istilah sekarang, bagaimana mengkomodir pengembang kaitan dengan contoh kavling, mereka payung hukumnya tidak ada,” tukasnya.

Sebelumnya, Pemkab Bogor melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik Ke-2 Penyusunan RTRW Kabupaten Bogor Tahun 2016-2036 di Hotel M-One, Sukaraja, 29 September 2022 lalu.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbang) Kabupaten Bogor, Ir. Suryanto Putra mengatakan, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor telah dibentuk tim untuk menyusun materi revisi RTRW Kabupaten Bogor Tahun 2016 – 2036 sejak Agustus 2021, sebagai titik awal dimulainya revisi RTRW.

Baca Juga : Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja, Pemkab Bogor Siap Promosikan KEK Lido

“Kegiatan Konsultasi Publik Ke-2 Penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Bogor Tahun 2016-2036 ini, merupakan tahapan akhir penyusunan kelengkapan materi RTRW, salah satunya menyusun materi teknis, naskah akademis dan raperda,” ujar Suryanto Putra.

Dengan masa waktu penyusunan selama satu tahun sejak dikeluarkan SK pembentukan tim revisi RTRW, pihaknya menargetkan selesai penyusunan kelengkapan dokumen pada awal Oktober 2022. (cok)

Reporter : Septi Nulawan Harahap
Editor : Yosep