25 radar bogor

Dua Pekan Operasi Zebra Lodaya 2022, Catat Tujuh Sasaran Pelanggaranya

RAZIA: Salah seorang pengendara terkena razia pada operasi zebra lodaya 2017 di Jalan Pajajaran, Kota Bogor (Meldrick/Radar Bogor)

BOGOR-RADAR BOGOR, Selama dua pekan kedepan, Polresta Bogor Kota akan melakukan Operasi Zebra Lodaya 2022.

Adapun operasi Zebra Lodaya 2022 berlangsung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 03 Oktober hingga 16 Oktober 2022.

Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, sebanyak 200 personil dilibatkan dalam operasi Zebra Lodaya 2022.

Menurutnya, dalam operasi Zebra Lodaya 2022 kali ini mengedepankan tindakan Preemtif dan Prepentif secara humanis dan tidak dilakukan tindakan hukum jika tidak secara terpaksa, namun demikian didukung gakkum secara elektronik (E-Tilang).

“Agar tercipta penurunan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu-lintas serta meningkatnya disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas guna terciptanya kamseltibcarlantas,” kata AKBP Ferdy, saat apel gelar pasukan dalam rangka operasi Zebra Lodaya 2022, Senin (3/10).

Baca juga: Operasi Zebra Lodaya di Bogor Pelanggar tak Ditilang, Kapolsek : Hanya Peringatan!

Adapun target yang akan dicapai yaitu terciptanya keamanan dan ketertiban yang aman dan nyaman, meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas, berkurangnya jumlah laka lantas dan pelanggaran lalulintas serta menurunnya angka fatalitas korban kecelakaan.

Operasi Zebra Lodaya 2022, dilanjutkan Wakapolresta adalah jenis operasi yang mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis.

“Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 serta tidak diperkenankan penegakkan hukum secara stationer atau hunting sistem,” jelasnya.

Dalam kegiatan operasi Zebra Lodaya 2022, ada tujuh sasaran pelanggaran pertama melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, hingga menggunakan ponsel saat mengemudi.

“Poin lainnya, tidak menggunakan helm SNI, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM, hingga sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang,” tukasnya.(ded)

Editor: Rany