25 radar bogor

Rudy Susmanto Minta Diskominfo Pasang Imbauan Cegah Praktik Korupsi

Rudy Susmanto
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor memasang imbauan cegah praktik korupsi di sejumlah media informasi milik pemda hingga ke wilayah desa.

“Coba lihat, ada tidak imbauan pencegahan korupsi di lingkungan kita? Tidak ada. Untuk itu saya minta diskominfo mulai memasang imbauan itu misal di reklame milik pemda,” ucap Rudy Susmanto kepada wartawan.

Menurutnya, imbauan itu penting untuk saling mengingatkan kepada para pemangku kebijakan di wilayah Kabupaten Bogor.

Terutama di lingkungan pemerintahan yang menjadi tempat dimungkinkannya praktik korupsi dilakukan.

Sehingga, pesan moral yang disampaikan dari imbauan cegah praktik korupsi dapat setidaknya menyadarkan para pejabat Pemkab Bogor.

“Kami coba mulai di gedung DPRD dulu, kita mulai dari diri sendiri sebelum mengingatkan kepada yang lain, agar kita saling mengingatkan terkait pencegahan tindakan korupsi,” jelas Rudy.

Untuk diketahui, Kabupaten Bogor kembali ramai pemberitaan mengenai tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Bogor non aktif Ade Yasin.

Terakhir, dirinya divonis hukuman penjara 4 tahun yang dinilai terlibat dalam kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Ade Yasin juga merupakan adik kandung dari Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor yang telah dua kali tersandung korupsi hingga berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suami Elly Rachmat Yasin itu divonis 5,5 tahun penjara pada 2014 silam. Rachmat dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha dengan memberikan rekomendasi lahan alih fungsi lahan di kawasan Bogor.

Belum lama bebas pada 2019, Rachmat kembali dijerat KPK lantaran terbukti menerima suap sejumlah lahan dan sebuah unit mobil. Selain itu dia juga diduga memotong pembayaran beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp. 8,9 miliar.

Uang itu dia gunakan untuk biaya operasional serta kebutuhan kampanye pada 2013 dan 2014 hingga akhirnya ditetapkan bersalah dan divonis 2 tahun 8 bulan penjara pada Maret 2021.(cok)

Editor: Rany