25 radar bogor

Operasi Zebra Lodaya 2022 di Bogor Mulai Senin, Ini Sasaran Pelanggarannya

Ilustrasi Operasi Zebra Lodaya
Ilustrasi Operasi Zebra Lodaya

BOGOR-RADAR BOGOR, Operasi Zebra Lodaya kembali digelar. Operasi dilakukan di sejumlah titik, termasuk di Kota Bogor.

Baca Juga : Polresta Bogor Bakal Selidiki Dugaan Pelecehan Guru kepada Anak di Bawah Umur

Operasi Zebra Lodaya 2022 ini dilaksanakan Satlantas Polresta Bogor Kota mulai 3-16 Oktober 2022, selama 14 hari, atau dua pekan lamanya.

Operasi digelar untuk mendisiplinkan aturan lalu lintas serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara.

Dilansir dari akun @satlantas_polrestabogorkota, jenis pelanggaran yang akan ditindak pada Operasi Zebra Lodaya 2022, di antaranya:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone (HP) saat berkendara.

Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

2. Pengendara kendaraan bermotor yang belum cukup umur.

Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 281 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

3. Kendaraan roda dua yang berboncengan lebih dari 1 orang.

Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 292 yo 106 ayat 9 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan  paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

4. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Helm SNI

Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 291 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

5. Pengemudi kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak menggunakan safety belt.

Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 289 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

6. Mengendarai kendaraan bermotor dalam pengaruh minuman keras atau alkohol.

Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus.

Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga : Tingkatkan Kesejahteraan, Polresta Bogor Kota Berikan Gerai Marbort Mart ke Mesjid Jami Al Juman

8. Pengendara kendaraan bermotor yang mengendarai kendaraan bermotor melebihi kecepatan yang telah ditentukan.

Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. (*/ysp)

Editor : Yosep