25 radar bogor

Soal Kasus Perdagangan Anak di Ciseeng, KPAD Desak Polisi Ungkap Motif Sebenarnya  

Ekspos Yayasan Ayah Sejuta Anak Milik Pelaku Perdagangan Anak Di Ciseeng Ilegal
Ekspos Yayasan Ayah Sejuta Anak Milik Pelaku Perdagangan Anak di Ciseeng Ilegal.(Radar Bogor/Hendi Novian)

CISEENG – RADAR BOGOR, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor mengapresiasi dan mendukung Satreskrim Polres Bogor yang telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan anak di Ciseeng.

Baca Juga : Yayasan Ayah Sejuta Anak Milik Pelaku Perdagangan Orang di Ciseeng Ilegal

Meski demikian, KPAD belum dapat menyimpulkan motif sesungguhnya dari tersangka SH (32), yang belakangan terakhir diketahui memiliki niat baik untuk menyelamatkan para ibu hamil dan anaknya dari praktik aborsi.

“Jangan sampai ada yang dirugikan, karena ini masih dalam proses penyelidikan, maka kita menggunakan azas praduga tak bersalah. Belum bisa menyimpulkan hal yang sesungguhnya. Kita ikuti saja tahapan yang dilakukan pihak kepolisian sampai ada putusan pengadilan,” ucap Komisioner KPAD Kab Bogor, Asep Saepudin kepada Radar Bogor (28/9/2022).

Dia mengatakan, yang terpenting dari kasus perdagangan anak di Ciseeng ini adalah unsur keselamatan bagi anak. Pihaknya tidak membenarkan hubungan di luar nikah, namun ketika kadung terjadi kehamilan, maka keselamatan ibu dan bayinya harus tetap terjamin, termasuk asupan makanan dan gizi terbaik.

“Maka tidak dibenarkan juga proses aborsi untuk menggugurkan kandungan, karena pertama melanggar hak hidup anak sesuai UU Perlindungan Anak, yang kedua juga tentu membahayakan ibunya. Ada prosedur hukum yang harus dipatuhi,” jelas Asep.

“Namun, kembali kepada perbuatan saudara SH, kalau yang bersangkutan punya niatan baik, kenapa jalan sendiri, padahal negara hadir di sini. Sehingga seharusnya tersangka berkoordinasi dengan pemerintah, ikuti prosedur penyelenggaraannya,” sambung Asep.

Langkah mencegah aborsi dan menyelamatkan ibu dan bayi ini akan dinilai baik jika mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku. Sehingga nantinya tidak dianggap dugaan praktik ilegal.

Baca Juga : Biadab! Berkedok Yayasan, Manajer Marketing Properti di Bogor Malah Jual Beli Anak

Intinya, kata Asep, ketika kepolisian sudah menetapkan SH sebagai tersangka perdagangan anak di Ciseeng, berarti telah memenuhi unsur pidana. Maka pihaknya pun mendukung kepolisian mengungkap kasus ini seterang-terangnya.

“Semoga pihak kepolisian dapat mengungkap seterang-terangangnya tentang apa sebenarnya dari motif pelaku tersebut, sehingga siapapun yang terlibat di dalamnya memperoleh keadilan hukum,” tukasnya. (cok)

Reporter : Septi Nulawan Harahap
Editor : Yosep