25 radar bogor

Lukas Enembe Didepak Sementara oleh AHY dari Jabatan Ketua DPD Demokrat Papua

Foto Lukas Enembe

JAKARTA-BOGOR. Lukas Enembe diberhentikan sementara oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus HariMurti Yudhoyono (AHY) dari jabatan ketua DPD Partai Demokrat Papua. Kini jabatan itu dialihkan kepada  pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Papua yaitu Willem Wandik.

BACA JUGA : Kasus HIV di Kabupaten Bogor Tinggi, Penggiat HIV Siapkan Aksi Ini

“Kami menunjuk saudara Willem Wandik sebagai pelaksana tugas Ketua DPD Partai Demokrat Papua. Saudara Willem adalah Waketum Partai Demokrat dan Anggota Komisi V DPR RI,” kata AHY di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).

Putra sulung Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menjelaskan, alasan memberhentikan sementara Lukas yaitu agar yang bersangkutan bisa berkonsentrasi menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, dia meminta Willem Wandik menggantikan posisi Lukas.

“Saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika nantinya Lukas Enembe terbukti tidak bersalah dalam kasus hukum yang menjeratnya, Demokrat akan kembali mengangkat yang bersangkutan ke posisi semula.

“Tetapi jika terbukti bersalah, sesuai dengan fakta integritas yang telah ditandatangani, maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme musyawarah daerah luar biasa,” tegas AHY.

Selain itu, AHY juga meminta seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas di Bumi Cenderawasih seiring Gubernur Papua Lukas Enembe terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kepada seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua, saya minta tetap tenang, dan mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Sama-sama kita jaga situasi yang kondusif di tanah Papua yang kita cintai,” pinta AHY.

AHY mengatakan pihaknya juga membuka kemungkinan untuk memberikan bantuan hukum terhadap Lukas Enembe yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi di lembaga antirasuah tersebut.

BACA JUGA : Berpeluang Diusung Jadi Capres 2024, Anies baswedan di akui demokrat

“Sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi, Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum, jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Partai Demokrat yang terkena kasus hukum,” ungkap AHY.

Lebih lanjut, AHY menegaskan pihaknya memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini, termasuk upaya pemberantasan korupsi. “Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum, dalam bentuk apapun,” pungkas AHY.

KPK mengumumkan telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi beberapa waktu lalu. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).

Lukas Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan KPK. (jpg)

Editor : Yosep/Ridwan