25 radar bogor

Yayasan Ayah Sejuta Anak Milik Pelaku Perdagangan Orang di Ciseeng Ilegal

Ekspos Yayasan Ayah Sejuta Anak Milik Pelaku Perdagangan Anak Di Ciseeng Ilegal
Ekspos Yayasan Ayah Sejuta Anak Milik Pelaku Perdagangan Anak di Ciseeng Ilegal.(Radar Bogor/Hendi Novian)

CISEENG-RADAR BOGOR,  Yayasan Ayah Sejuta Anak, yang digunakan SH (32) untuk melakukan praktek perdagangan anak diketahui tidak berizin alias ilegal. Kini pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun akibat perbuatan kejinya tersebut.

Sub Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Lembaga Sosial Dinsos Kabupaten Bogor, Dudi Wigena menjelaskan, setiap lembaga yang berkaitan dengan kegiatan sosial termasuk pengadopsian anak harus memiliki izin atau berbadan hukum.

“Setiap lembaga yang berkaitan dengan kegiatan sosial itu harus ada izin yayasan, sementara ini (Ayah Sejuta Anak) tidak ada,” ujarnya, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Biadab! Berkedok Yayasan, Manajer Marketing Properti di Bogor Malah Jual Beli Anak

Dudi menjelaskan, dalam sebuah proses adopsi anak, tidak dapat sembarang dilakukan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dalam membuka lembaga adopsi harus berdasarkan rekomendasi instansi terkait.

“Sebab adopsi juga harus dilihat kemana dan dengan siapa anak itu akan diasuh,” jelasnya. (cok)

Editor: Rany