25 radar bogor

Tak Kooperatif, Tindakan Lukas Dianggap Bisa Rugikan Papua

Foto Lukas Enembe

PAPUA- RADAR BOGOR Ketidak-patuhan Lukas Enembe Sebagai Gubernur Papua terhadap panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik. Beberapa tokoh dari Papua mendesak Lukas Enembe agar kooperatif.

Tokoh muda Papua, Steve Mara menilai, tidak kooperatifnya Lukas bisa berdampak buruk terhadap nama baik Papua. Sebab, dana otonomi khusus (otsus) yang digelontorkan pemerintah sangat besar.

Baca Juga : Ekspresi Puan Maharani Saat Bagikan Kaos Jadi Sorotan, Netizen : Mbok Yo Sing Full Senyum

‘’Sejak tahun 2001 hingga 2022 pemerintah pusat sudah cukup banyak memberikan anggaran untuk membangun Papua yang sebenarnya sudah cukup untuk membangun Papua agar menjadi lebih baik. Namun dalam kenyataannya, hari ini kita lihat bahwa Papua berada di level paling bawah dengan angka kemiskinan yang tinggi, serta banyak yang kurang sejahtera,” ujar Steve kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pertahanan DPP KNPI itu mengatakan, dengan ditetapkan Lukas Enembe bisa membuka celah untuk menelisik dana otsus sehingga lebih transparan. ‘’Masyarakat tidak sejahtera karena kesalahan para pejabat Papua sendiri,” imbuhnya.

Pihaknya berharap KPK bekerja secara profesional dan transparan kepada publik sehingga masyarakat Papua mengerti alasan bahwa selama ini tidak sejahtera. “Kuasa hukum Lukas Enembe harus bekerja secara profesional dan tidak melakukan politisasi. tidak perlu membawa nama lain dalam kasus ini karena kasus ini termasuk kasus hukum yaitu gratifikasi,” jelasnya.

Steve menambahkan, Lukas Enembe saat ini masih tersangka belum menjadi terdakwa. Artinya proses hukum masih berjalan panjang. Butuh pengawasan agar kasus ini diusut tuntas.

“Masyarakat Papua tidak boleh terprovokasi oleh isu kriminalisasi karena kasus ini murni hukum yang disertai bukti dari KPK maupun PPATK,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK akhirnya buka suara terkait dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas pun dicegah keluar negeri selama enam bulan, oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pengacara Lukas Enembe pun mengakui kliennya sudah menyandang status tersangka KPK.

Baca Juga : Heboh! Video Diduga Pengemis Bawa Mobil Mewah, Marah Dipergoki Warga

’’Ini sudah disampaikan, kami tidak bisa menutupi info dari luar, bahkan pengacara yang bersangkutan (Lukas Enembe) sudah menunjukan SPDP-nya, kan seperti itu.” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK.  Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/9).

KPK sebelumnya memang belum membuka suara terkait jeratan hukum terhadap Lukas Enembe. Karena itu, Alex mengakui Lukas telah menyandang status sebagai tersangka (jpg)

Editor: Yosep/Riadil-ppl