25 radar bogor

Biadab! Berkedok Yayasan, Manajer Marketing Properti di Bogor Malah Jual Beli Anak

Biadab! Berkedok Yayasan, Manajer Marketing Properti Di Ciseeng Malah Jual Beli Anak
Biadab! Berkedok Yayasan, Manajer Marketing Properti Di Ciseeng Malah Jual Beli Anak

CIBINONG-RADAR BOGOR, Kasus perdagangan anak terjadi di Kabupaten Bogor tepatnya di sebuah yayasan di Desa Kuripan, Ciseeng.

Dengan modus menampung para ibu hamil, seorang manajer marketing properti berinisial SH (32), menjual anak yang dilahirkan untuk diadopsi oleh orang lain.

“Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp 15 juta,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin usai jajarannya menangkap sang pelaku, Rabu (28/9/2022).

Yayasan bernama Ayah Sejuta Anak itu, digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya tersebut.

Iman menyebut, SH meminta uang tebusan Rp 15 juta kepada pengadopsi tanpa diketahui oleh ibu kandung bayi yang dijualnya.

Pelaku beralasan dan menjelaskan kepada ibu kandung bayi, bahwa uang tersebut digunakan untuk mengganti biaya persalinan secara sesar di rumah sakit.

Baca juga: Kolaborasi Dengan Satnarkoba Polres Bogor, AJB Gelar Festival Musik Jalanan Anti Narkoba

“Namun nyatanya, selama proses persalinan itu ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya,” ungkap Iman.

Sebelum ditangkap, pelaku diketahui telah menjual satu anak ke wilayah Lampung. Saat penangkapan pun, polisi mendapati adanya lima orang ibu hamil yang tengah menanti proses persalinan di kediaman pelaku di Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Kini para korban, baik ibu hamil maupun anak yang sempat diadopsi, ditangani oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor, untuk diberikan perlindungan serta penanganan sampai selesai melahirkan. Sementara sang bayi akan dijamin hidupnya oleh negara.

“Ini ilegal, karena untuk adopsi, yayasan harus ada mekanisme yang ditempuh, untuk memastikan kemampuan ekonomi orang tua angkat dan lain sebagainya. Ini masih penyidikan, pengembangan jika ada jaringan atau pidana penyerta lain,” tegas Iman.

Baca juga: Pesawat NASA Berhasil Tabrak Asteroid yang Mengancam Bumi

SH mengaku, dia telah melakukan praktik tersebut sejak awal 2022. Dia mengumpulkan para ibu hamil yang rata-rata di luar nikah, menggunakan media sosial.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp 60 juta. Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” tandas Kapolres.(cok)

Editor: Rany