25 radar bogor

Akun Medos Awak Redaksi Narasi Diretas, Dewan Pers Desak Aparat Usut Pelakunya

Ilustrasi peretasan akun medsos redaksi Narasi. Dewan Pers desak usut pelakunya.
Ilustrasi.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Aksi peretasan terhadap akun media sosial awak redaksi Narasi, telah dilaporkan ke Dewan Pers. Dewan Pers menyebut kejadian ini merupakan peretasan terbesar yang pernah dialami awak media nasional.

Baca Juga : Akun Medsos Awak Redaksi Narasi Diretas, Begini Kronologinya

“Tindakan peretasan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers,” kata Ketua Dewan Pers, Muhammad Agung Dharmajaya dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).

Agung menegaskan bahwa, menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers, publik/masyarakat luas, pemerintah, dan aparat penegak hukum.

“Kemerdekaan pers sekaligus merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum (pasal 2 UU No.40/1999 tentang Pers). Hal ini menjadi unsur sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis. Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin,” kata dia.

Atas kejadian peretasan tersebut itu, Dewan Pers mengeluarkan seruan sebagai berikut:

1. Mengecam semua tindakan peretasan dan meminta dengan segera agar pihak yang melakukan peretasan menghentikan aksinya.

2. Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas.

Baca Juga : Dewan Pers Desak DPR Agar Proses Legilasi RUUKUHP Dilakukan Secara Terbuka dan Libatkan Semua Pemangku Kepentingan

3. Mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja jurnalistik. Hal ini karena kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara (pasal 4 UU Pers) sehingga setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenakan pidana (pasal 18 UU Pers). (net)

Editor : Yosep