25 radar bogor

Truk Tambang Masih Berkeliaran Siang Hari, Perbup 120 Mati Suri

Truk Tambang
Salah satu truk tambang melintas di wilayah Parungpanjang pada siang hari.

PARUNGPANJANG – RADAR BOGOR, Penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor nomor 120 tahun 2021 tentang pengaturan jam operasional bagi kendaraan angkutan atau truk tambang, terus disorot dan dikritisi warga masyarakat.

Baca Juga : Perbup Jam Operasional Truk Tambang Tak Efektif, Warga dan Ormas Demo

Musababnya, hingga saat ini penegakan Perbup tersebut dianggap mati suri karena masih banyak truk tambang yang melanggar jam operasional melintas di waktu siang hari, yang jelas – jelas dilarang.

“Bagi kami sebagai warga di wilayah Cikabon khususnya, Perbup Bogor 120 itu seperti tidak ada. Karena nyatanya, di waktu siang hari tetap saja truk tambang lalu lalang seenaknya,” ucap J (46) warga Parungpanjang, yang enggan namanya disebutkan kepada Metropolitan group radar Bogor kemarin.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang terus dilakukan oleh armada truk tambang itu sudah seharusnya segera ditertibkan dan diberikan sanksi yang tegas, karena hal itu menyangkut kepentingan warga dalam beraktivitas serta wibawa Pemda.

“Kami minta Dishub dan petugas terkait lainnya untuk bertindak tegas. Janganlah terus dibiarkan pelanggaran Perbup itu. Jika perlu, pasang kembali portal di area perbatasan seperti yang ada di Jembatan Malang Nengah,” tandasnya.

Sementara Camat Parungpanjang, Icang Aliyudin mengungkapkan pihaknya telah membuat instruksi kepada semua jajaran petugas di Forkopimcam untuk bertindak tegas terhadap adanya pelanggaran itu. Ia pun telah meminta Dishub Kabupaten Bogor agar lebih intens menanganinya.

“Karena Dishub kan leading sektornya, di bantu jajaran Muspika. Masa iya Camat harus melakukan razia. Selain itu, kami imbau agar para sopir dan pengusaha truk tambang mematuhi Perbup Bogor tersebut,” cetus Icang.

Icang menegaskan, pembatasan waktu operasional bukan sebagai pelarangan dari aktivitas usaha angkutan tambang. Namun lebih kepada pengaturan waktu agar antara pelaku usaha tambang dan aktivitas warga masyarakat tidak saling berbenturan yang bisa merugikan salah satu pihak.

“Kalau waktu siang hari truk tambang beroperasi, kan bisa menimbulkan kemacetan, potensi kecelakaan lalu lintas dan hal lainnya. Maka kami minta para sopir dan pengusaha angkutan juga mau mentaati Perbup Bogor tersebut,” tandas Camat Icang Aliyudin.

Baca Juga : Perbup Jam Operasional Truk Tambang Sering Dilanggar, Dishub Bakal Evaluasi 

Berdasarkan analisa dan pantauan dari media ini, adanya waktu jam operasional ini memang dikeluhkan para sopir serta pengusaha angkutan tambang, dengan alasan pendapatan sehari – hari mereka yang bergantung kepada usaha tambang sangat berkurang.

Sementara di sisi lain, adanya Perbup Bogor 120/2021 diharapkan akan bisa mengurangi potensi konflik sosial, serta meminimalisir kecelakaan lalu lintas dan mengurangi angka penderita Inspeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA), “pungkasnya. (sir)

Editor : Yosep