25 radar bogor

Pengajuan PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya Rp 5 Miliar Ditolak Dewan, Ini Alasannya

Pasar Pakuan Jaya
Tim Panitia Khusus (Pansus) Raperda PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya DPRD Kota Bogor, menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bogor, Senin (26/9/2022).

BOGOR-RADAR BOGOR, DPRD Kota Bogor menolak usulan penyertaan modal pemerintah (PMP) yang diajukan Perumda Pasar Pakuan Jaya sebesar Rp5 miliar.

Baca Juga : Berdiri di Lahan Pemkot, 256 Lapak PKL di Cifor Ditertibkan 

Penolakan itu diketahui setelah Tim Panitia Khusus (Pansus) Raperda PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya DPRD Kota Bogor, menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bogor, Senin (26/9/2022).

Ketua tim Pansus DPRD Kota Bogor, Zaenul Mutaqin mengatakan, selain penghapusan modal berupa uang, DPRD Kota Bogor juga meminta agar Perumda Pasar Pakuan Jaya menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen dari belanja tiap tahunnya.

“Berdasarkan hasil rapat, ada dua poin yang kami setujui dengan pihak Pemkot. Yaitu pertama menghapus pengajuan modal berupa uang dan menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen,” kata pria yang akrab disapa ZM ini.

Nantinya, PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya hanya berisikan modal berupa tanah dan bangunan dari tiga pasar, yaitu Pasar Jambu Dua, Pasar Kencana dan Plaza Bogor.

Pria yang kerap disapa ZM itu menyatakan, ketiga aset tersebut sudah siap diberikan ke pihak pasar karena sudah memenuhi persyaratan administrasi. “Yang dihapus penyertaan modal (yang diajukan PPJ) dalam bentuk uang Rp 5 miliar,” kata ZM.

Dengan adanya PMP ini, maka modal dasar dari Perumda Pasar Pakuan Jaya bernilai Rp503 miliar, sehingga ZM menegaskan terdapat poin dimana pihak Perumda Pasar Pakuan Jaya wajib menyetorkan deviden yang menjadi hak Daerah Kota paling sedikit 55 persen dari laba Perumda Pasar Pakuan Jaya setiap tahun anggaran.

“Ketentuan in pun sudah dituangkan di dalam berita acara dan disetujui serta ditandatangani oleh Kabag Hukum dan HAM serta Kepala BKAD Kota Bogor,” ucapnya.

Adapun alasan DPRD menghapus usulan tersebut, lantaran Perumda Pasar Pakuan Jaya masih memiliki PMP yang sebelumnya telah diberikan Pemkot Bogor sebesar Rp17 miliar. Dimana, uang PMP tersebut belum digunakan hingga saat ini.

Baca Juga : Penertiban Ratusan Lapak PKL Cifor Diwarnai Isak Tangis Pedagang  

“Masih ada Rp 17 miliar, dan itu rencananya akan digunakan untuk membangun Pasar Pamoyanan, Pasar Padasuka dan lanjutan Pasar Tanah Baru,” jelasnya. “Uang dari PMP yang dulu saja masih ada dan belum digunakan,” sambungnya.

Untuk diketahui, PMP berupa aset dan tanah ini sebelumnya juga sudah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor. Persetujuan penyertaan aset tanah dan bangunan juga sebelumnya sudah dibahas secara komprehensif oleh Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Bogor. (ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep