25 radar bogor

BHPRD Jadi Soal, Rudy Susmanto Sayangkan Perbup Nomor 70 Tahun 2022

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto

CIBINONG-RADAR BOGOR, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto meminta eksekutif dan pemangku kebijakan lain duduk bersama dengan legislatif guna mencari solusi atas permasalahan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) kepada pemerintah desa.

Pasalnya, Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022 yang mengatur tentang itu, tidak tersosialisasikan dengan baik sehingga menimbulkan polemik.

Seperti yang terjadi belakangan ini, sebanyak 29 kepala desa dari berbagai kecamatan mengadu dan mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Bogor yang mengeluhkan dana BHPRD yang turun drastis dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: PLN Batalkan Program Kompor Listrik

“Kami sangat menyayangkan hal itu, ketika terjadi perubahan Perbup, harusnya disosialisasikan dulu kepada desa-desa agar tidak menjadi sebuah polemik,” ucap Rudy Susmanto.

Sepengetahuannya, pembagian BHPRD kepada pemerintah desa telah dirancang sedari awal. Kalaupun ada perubahan nilai, tidak akan signifikan.

Sedangkan yang terjadi sekarang, perubahannya cukup drastis bahkan hingga membuat para kepala desa pusing. Musababnya, banyak program kerja di desa yang anggarannya bersumber dari BHPRD.

“Karena belum juga cair, akhirnya mereka membiayai dulu dana talangan, pada saat sudah ditalangi, tiba-tiba angkanya berubah di tengah perjalanan karena perbup itu, itu lah yang jadi masalah sekarang,” jelas Rudy.

Untuk itu, Rudy kembali menegaskan kepada eksekutif untuk duduk bersama dengan pemerintah desa yang memiliki masalah yang sama tersebut.

“Ketika membuat kebijakan strategis, tentu harus dikonsultasikan dengan Kemendagri dulu. Keluarnya Perbup 70 di tengah perjalanan ini membuat pertanyaan juga buat kami. Di perbup itu jelas ada tahap 1, 2 dan 3, ini sudah masuk tahap 3 kenapa baru muncul,” tukasnya.(cok)

Editor: Rany