25 radar bogor

Masih Buron, Posisi Sumardi di Disdagin Digantikan Kabid

Ilustrasi: Praktik Korupsi (Dok.JawaPos.com)

CIBINONG-RADAR BOGOR, Posisi Sumardi, sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor kini telah digantikan oleh Plt (pelaksana tugas).

Sumardi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana Tahun Anggaran 2017, yang kini masih buron.

“Sejak ada berita penetapan sebagai tersangka, sejak itu beliau sudah tidak bekerja di Disdagin, sudah tidak aktif sebagai Sekdisdagin, dan sudah juga keluar Plt Sekdis, oleh Kepala Bidang (Kabid) yang ada di Disdagin,” ujar Kepala Disdagin Kabupaten Bogor, Entis Sutisna kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Kabid yang dimaksud ialah Dedi Hernadi yang kini merangkap sebagai Plt Sekdisdagin disamping sebagai Kabid Perdagangan.

Baca juga: Bawaslu Ajak Kaum Perempuan Awasi Pemilu

Entis menuturkan, persoalan yang menyeret Sumardi merupakan di luar kendali pihaknya di Disdagin. Pasalnya, tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka pada saat tersangka masih menjadi Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (Ratik) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor.

Pihaknya pun sejak awal telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mulai dari memberhentikan sementara hingga menggantinya dengan pejabat baru.

“Secara kepegawaian kita sudah urus, tinggal pelayanan kita maksimalkan, dengan adanya kabid dan kasi (kepala seksi) yang pensiun, kemudian sekdis di-Plt-kan, kita memaksimalkan yang ada,” ungkap Entis.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan Sumardi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan kebencanaan yang bersumber dari BTT Tahun Anggaran 2017.

Dibantu pegawai kontrak BPBD Kab Bogor, Sumardi menyelewengkan dana sebesar Rp. 1,7 miliar yang seharusnya disalurkan ke tiga kecamatan yakni Jasinga, Tenjolaya dan Cisarua.

“Dia (Sumardi) berperan melakukan pelaksanaan pencairan BTT 2017 tersebut, sementara SS terlibat membantu tugasnya S yang saat itu sebagai pegawai kontrak di BPBD pada tahun 2011-2018,” jelas Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda dalam konferensi pers, Cibinong, Kamis, (28/7).(cok)

Editor: Rany