25 radar bogor

OTT Suap Perkara di MA, KPK Sita Dolar Singapura dan Uang Rp 50 Juta

Ilustrasi OTT KPK
Ilustrasi OTT KPK

JAKARTA-RADAR BOGOR, KPK melakukan OTT terhadap seorang Hakim Agung di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Kamis (22/9/2022). Kegiatan operasi penindakan itu dilakukan tim satuan tugas (Satgas) KPK di Jakarta dan Semarang.

Baca Juga : Ade Yasin Dituntut Tiga Tahun Penjara, Pakar Hukum Pertanyakan Objektifitas Jaksa KPK

Dari OTT dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang Rp205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, dari OTT tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang (Jawa Tengah).

Delapan orang tersebut, yaitu PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), Panitera MA Edi Wibowo (EW), PNS MA Albasri (AB), PNS MA Elly Tri (EL), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), Yosep Parera (YP) selaku pengacara, dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara.

Menurut Firli, sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA.

Berikutnya, pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, lanjut dia, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat.

”Selang beberapa waktu, Kamis (22/3/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura,” ungkap Firli.

Secara terpisah, dia menjelaskan, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang guna diminta keterangan. ”Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK,” terang Firli.

Selain itu, AB juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp 50 juta. KPK menetapkan 10 tersangka berdasar keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup dalam kasus tersebut.

Baca Juga : KPK Datangi Wali Kota Bogor, Ada Apa Gerangan?

Sebagai penerima, yakni Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (jpg)

Editor : Yosep