25 radar bogor

Dinyatakan Bersalah, Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis 4 tahun penjara
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis 4 tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/20222).

BANDUNG-RADAR BOGOR,  Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung,  hari ini, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga : Ade Yasin Jalani Sidang Putusan, Berikut Perjalanan Kasusnya

Sebelumnya Ade Yasin dituntut tiga tahun penjara atas kasus suap yang didakwakan pada dirinya. Selain itu, termuat pula tuntutan denda Rp 100 juta.

Ade Yasin hadir secara daring. Dilihat di layar monitor, Ade didampingi dua orang tim pengacara. Ade hadir mengenakan pakaian batik dan jilbab berwarna kuning.

Saat mendengarkan putusannya, di layar monitor Ade tampak menangis dan menghapus air mata yang keluar dari matanya. Sesekali, dua orang tim pengacara yang mendampingi, menenangkan Ade Yasin.

Seperti diketahui, Ade Yasin terjerat kasus dugaan suap tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Wilayah Jawa Barat. Uang suap tersebut diduga dilakukan agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka pada Kamis (28/4/2022).

Ade Yasin kemudian ditetapkan menjadi tersangka bersama anak buahnya, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubdit Kas Daerah BPK Ihsan Ayatullah dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor.

Baca Juga : Sejumlah Kepala Desa Menanti Putusan Bebas Bupati Nonaktif Ade Yasin

Di antaranya Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pemeriksa bernama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Ade Yasin bersama Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (net/ysp)

Editor : Yosep