25 radar bogor

Ade Yasin Jalani Sidang Putusan, Berikut Perjalanan Kasusnya

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis 4 tahun penjara
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis 4 tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/20222).

BANDUNG-RADAR BOGOR, Sidang putusan kasus Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin digelar hari ini, Jumat (23/9/2022)

Baca Juga : Pakar Hukum Soroti Pasal Jaksa Penuntut Umum Di Sidang Bupati Nonaktif Ade Yasin

Seperti diketahui, Ade Yasin terjerat kasus dugaan suap tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Wilayah Jawa Barat. Uang suap tersebut diduga dilakukan agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka pada Kamis (28/4/2022). Ade Yasin menjadi tersangka bersama anak buahnya, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubdit Kas Daerah BPK Ihsan Ayatullah dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor. Di antaranyam Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pemeriksa bernama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Ade Yasin bersama Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ade Yasin sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022.

Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, sejak Selasa (26/4/2022) hingga pagi Rabu (27/4/2022) pagi. Selain Bupati Ade Yasin, tim penindakan KPK juga turut menangkap pihak BPK Jabar.

Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta. Serta uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta.

Sidang Perdana

Ade Yasin menjalani sidang perdana kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 pada Rabu (13/7/2022). Dakwaan terhadapnya dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Sidang dipimpin ketua hakim Hera Kartininsih.

Dalam persidangan perdana, Ade Yasin didakwa JPU memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.

Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai BPK Jabar. “Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Budiman di PN Bandung, Rabu (13/7/2022).

Adapun jaksa mendakwa pemberian suap itu diberikan secara bertahap dalam kurun waktu bulan Oktober 2021 hingga tahun 2022. Adapun uang suap yang diberikan itu mulai dari Rp10 juta, hingga Rp100 juta, berdasarkan permintaan pegawai KPK tersebut.

Menurut jaksa, Ade menyiapkan uang untuk suap itu bersama-sama dengan anak buahnya di lingkungan Pemkab Bogor. Di antaranya yakni Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat.

Jaksa menyebut uang yang dikumpulkan Ade bersama para anak buahnya itu berasal dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah di Pemkab Bogor.

“Antara lain Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BAPPEDA, RSUD Ciawi, RSUD Cibinong dan juga dari para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bogor,” kata dia.

Jaksa menjelaskan Ade Yasin mengarahkan agar LKPD TA 2021 itu harus mendapatkan opini WTP seperti tahun sebelumnya. Pasalnya LKPD TA 2021 itu dinilai sangat buruk oleh pegawai BPK dan berpotensi disclaimer.

“Opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang berasal dari APBN,” kata jaksa.

Dalam perkara tersebut, Ade didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sidang Lanjutan

Dalam persidangan lanjutan, Ihsan Ayatullah pasang badan dengan mengaku mencatut nama Ade Yasin untuk memperoleh dana lebih dari Sekretaris Dinas PUPR, Maulana Adam yang juga menjadi terdakwa.

Ihsan mengungkapkan, auditor BPK bernama Hendra meminta uang lebih kepada Ihsan, dengan dalih biaya sekolah Kepala BPK Jawa Barat saat itu, Agus Khotib dari semula Rp70 juta menjadi Rp100 juta.

“Awalnya, Hendra menyebutkannya 70. Kemudian meminta 100 dibuletin. Biar Maulana Adam ikut (percaya) dengan saya, jadi saya sebut nama ibu (Ade Yasin),” kata Ihsan dalam persidangan, Senin (5/9).

Ade Yasin yang turut dihadirkan dalam persidangan secara langsung, mengaku tidak mengetahui adanya permintaan biaya sekolah untuk Agus Khotib. Bahkan Ade pun mengaku tidak mengenal Agus Khotib.

“Saya tidak tahu, karena yang tadi saya sebutkan kepentingan saya hanya di entri dan exit meeting. Selebihnya tugas dinas masing-masing,” kata Ade Yasin.

Dia merasa heran, atas tuduhan yang dilayangkan kepada dia bahwa telah memerintahkan untuk menggenapkan uang untuk Agus Khotib.

Namun pada persidangan sebelumnya, tersangka auditor BPK, Anthon Merdiansyah membantah adanya permintaan uang untuk biaya kuliah Agus Khotib.

Dia sebagai penanggung jawab tim pemeriksaan BPK Jabar mengaku tidak pernah meminta uang baik kepada Ade Yasin maupun terdakwa Ihsan Ayatullah sebagai Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor.

“Terkait sekolah, saya tidak pernah memberi tahukan bahwa Pak Kalan (Agus Khotib) butuh uang. Saya tidak pernah ngomong sama Ihsan,” ungkap Anthon saat menjadi saksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (24/8).

Sidang Tuntutan

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (12/9/2022), Ade Yasin dituntut tiga tahun penjara atas kasus suap yang didakwakan pada dirinya. Selain itu, termuat pula tuntutan denda Rp 100 juta.

“Menuntut terdakwa Ade Yasin, pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 Juta subsider enam bulan kurungan,” kata dia.

Anak buah Ade Yasin di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor pun dituntut hal serupa dengan denda yang berbeda.

“Terdakwa Ihsan Ayatullah (dituntut) penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan. Terdakwa Maulana Adam dan Rizki Taufiq Hidayat pidana penjara masing-masing selama dua tahun denda Rp50 Juta subsider selama dua bulan,” ucap dia.

JPU menyebut total uang suap yang didakwakan KPK sebesar Rp1,9 miliar. Para Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 5 ayat 1 hurup H UU RI Juncto pasal 5 ayat 1 Juncto pasal 64 KUHP.

“Mereka memberikan uang untuk laporan keuangan agar dikondisikan, agar laporan keuangan LKPD Bogor mencapai WTP dari BPK,” ucapnya.

Sidang Pleidoi

Dalam persidangan selanjutnya, Ade Yasin membacakan nota pembelaan dan pleidoi. Dia berharap majelis hakim memberikan keadilan karena menurutnya, tuduhan terhadapnya sebagai menyuap auditor BPK tidak terbukti.

Permintaan itu dia sampaikan secara daring dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung, saat sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga : Sejumlah Kepala Desa Menanti Putusan Bebas Bupati Nonaktif Ade Yasin

“Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?” katanya sambil terisak-isak menangis, Senin (19/9/2022).

Dia berharap majelis hakim objektif dalam memberikan putusan. Apalagi, katanya, dari 39 saksi yang dihadirkan jaksa KPK dan dua saksi ahli yang memberikan keterangan di persidangan menyebut Ade Yasin tidak terlibat.

Atas dasar itu, Ade Yasin meminta kepada hakim agar membebaskan dirinya dari segala macam tuduhan, dakwaan dan tuntutan. (net)

Editor : Yosep