25 radar bogor

Ade Yasin Divonis 4 Tahun Bui, Pengunjung Sidang Rusuh. Hakim Tidak Adil!

Ade Yasin
Ade Yasin saat mengikuti sidang putusan di PN Tipikor Bandung, secara daring, Jumat (23/9/2022). Ade Yasin divonis 4 tahun penjara.

BANDUNG-RADAR BOGOR, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis pidana kurungan selama empat tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga : Dinyatakan Bersalah, Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa yakni kurungan selama tiga tahun. Ade Yasin dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak korupsi. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih dalam sidang yang digelar secara daring Jumat (23/9/2022).

Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun. Ade Yasin dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Terdapat hal yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan.

Hal yang dinilai memberatkan yakni Ade Yasin adalah dinilai tak mendukung program pemerintah, dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hal yang dinilai meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan. “Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi,” ucap Hera.

Usai mendengarkan putusan hakim, para pengunjung sidang pun melontarkan protes dengan sikap hakim yang dinilai tidak adil.

Baca Juga : Ade Yasin Jalani Sidang Putusan, Berikut Perjalanan Kasusnya

Karena menurut mereka tidak ada perintah Ade Yasin untuk menyuruh anak buahnya melakukan suap. “Hakim tidak adil. Lakukan banding!” teriak masa dalam ruang sidang.

Sempat terjadi ketegangan di ruangan sidang, namun pihak kepolisian bisa meredam amarah para pendukung dari Ade Yasin. Bahkan tak sedikit dari mereka yang menangis. (net)

Editor : Yosep