25 radar bogor

Sejumlah Kepala Desa Menanti Putusan Bebas Bupati Nonaktif Ade Yasin

Radar Bogor, Kabupaten Bogor – Sejumlah Kepala Desa, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berharap Bupati nonaktif Ade Yasin bebas dari jerat hukum yang menjeratnya, Kepala Desa Cicadas, Gunungputri, misalnya, Dian Hermawan, berharap Ade Yasin mendapat vonis bebas dari dakwaan

 

“Harapannya Bu Ade segera bebas, aktif kembali jadi bupati dan memimpin Kabupaten Bogor, agar keberlanjutan pembangunan Kabupaten Bogor bisa dilanjutkan, kalo sekarang pencairan anggaran dana desa (ADD), Samisade saja ada keterlambatan,” kata Dian.

 

Senada, Kepala Desa Tugujaya, Kecamatan Cigombong, Muhammad Rifqi Abdillah berharap Ade Yasin bebas dan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali optimal menjalankan fungsi pelayanan publik.

 

“Harapan saya Bu Ade dibebaskan karena tidak ada saksi yang memberatkan. Tinggal keberanian dari hakim. Kedua, harapan kami pelayanan lebih bagus dari hari ini,” tuturnya.

 

Ia juga berharap ketika Ade Yasin bebas, Program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) kembali berjalan optimal. Pasalnya, anggaran Samisade tahun 2022 hingga hari ini belum juga dicairkan karena sempat terganjal regulasi.

 

“Itu kan nunggu Perbupnya. Dulu cepat, Agustus udah cair, padahal perdana diluncurkan programnya. Sekarang sudah akhir tahun belum cair. Mudah-mudahan pengerjaannya bisa dimaksimalkan dengan waktu yang ada,” kata Rifqi.

 

Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih akan membacakan vonis perkara dugaan suap auditor BPK pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat, 23 September 2022.

 

Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor pun sudah mengaku di persidangan bahwa tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.

 

Ia menyebutkan, tim penasehat hukum Ade Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.

 

“Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi,” kata Dinalara yang merupakan Direktur LBH Bara JB (Barisan Relawan Jalan Perubahan).

 

Selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

 

“Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan,” kata Dinalara.(*)