25 radar bogor

Kendalikan Harga Ayam di Tingkat Produsen, Kembalikan jadi Rp21 Ribu per Ekor

Pertemuan yang dijembatani BPN di Kota Bogor, beberapa hari lalu.

BOGOR-RADAR BOGOR, Badan Pangan Nasional (BPN) berupaya menstabilkan harga beli ayam ras kepada produsen. Lantaran saat ini harganya turun hingga Rp14-15 ribu per ekor.

Upaya menstabilkan harga itu dengan cara menyerap stok yang surplus atau berlebih. Atas dasar itu, BPN mengumpulkan 10 pengusaha dan asosiasi peternak unggas di IICC Bogor, beberapa hari yang lalu.

Baca Juga: Harga Telur Masih Naik, Jokowi : Dua Minggu Ini Insyaallah Akan Turun

Kepala Deputi Ketersediaan dan Stabilitasi Pangan BPN I Gusti Ketut Astawa menegaskan, mengacu pada Harga Acuan Pangan (HAP), harga ayam hidup di peternak yang dibeli oleh para pengusaha Rp21 ribu per ekor. Sementara saat ini Rp6 ribu di bawah harga tersebut.

“Kita ingin mengarah Rp21 ribu, kemudian di tingkat konsumen karkasnya sebesar Rp35 ribu-an, itu (akan) sudah stabil,” ujar I Gusti Ketut.

Menurutnya, koordinasi dilakukan untuk mengatasi ketimpangan antara harga beli di peternak dan harga beli di konsumen.

Saat ini, terjadi penurunan harga beli ayam hidup kepada peternak menjadi Rp14-15 ribu per ekor.

Dalam mengatasi ketidakstabilan harga di produsen yaitu peternak, sebanyak 10 pengusaha dan beberapa asosiasi peternak mengadakan kesepakatan tidak tertulis untuk dapat menyerap kelebihan stok agar secara perlahan menstabilkan harga.

Penyerapan ayam hidup oleh perusahaan-perusahaan besar dari peternak kecil akan berpatokan lebih tinggi Rp2 ribu dari harga terendah yang sedang dialami, hingga mencapai Rp21 ribu sesuai HAP.

“Ketika harga sudah sesuai dengan HAP, maka penyerapan oleh pengusaha besar akan kembali dikurangi agar tidak juga mengganggu stok di pasaran. Intinya adalah penyerapan. Penyerapan itu dengan harga yang akan meningkat rata-rata Rp2 ribu-an di sisi harga pasar. Misalkan di sekitar pasar Rp15 ribu, teman-teman akan menyerap Rp17 ribu, seperti itu bergerak,” terangnya.

Baca Juga: Harga Telur Tembus Rp32 Ribu Per Kg, Perumda PPJ : Paling Tinggi di Bogor

Badan Pangan yang memfasilitasi kesepakatan antara pelaku usaha dengan para peternak memberikan kelonggaran bagi yang bersepakat dan tidak mengikat tetapi dengan dinamika yang ada diyakini pasti ada integritas terhadap komitmen dan tanggung jawab.

“Kami percaya, semua masalah bisa kita selesaikan dengan baik,” tukasnya.(ded)