25 radar bogor

RUU PDP Disahkan Jadi Undang-Undang, Bisa Dicegah Insiden Siber

Ilustrasi RUU PDP
Ilustrasi RUU PDP

JAKARTA-RADAR BOGOR, Lama menanti, jalan berliku, DPR akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi  atau RUU PDP menjadi Undang-Undang (UU). RUU PDP disahkan pada Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022) pagi.

Baca Juga : Terungkap, Identitas Pengendara Mobil Plat Merah Todongkan Pistol di Tol Jagorawi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate mengatakan, dalam kesempatan tersebut, kehadiran Undang-Undang PDP yang baru saja disahkan DPR akan memicu kebiasaan baru di masyarakat. Selain itu, UU PDP juga diharapkan bisa mencegah insiden siber seperti yang belakangan terjadi.

“Pengesahan RUU PDP menjadi Undang-UU PDP merupakan wujud nyata dari pengejawantahan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Khususnya Pasal 28 G ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui bersama, RUU PDP sendiri telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Ketua DPR lewat surat presiden pada 24 Januari tahun 2020 lalu. Berlanjut saat itu, RUU ini kemudian disampaikan Ketua Komisi I sekaligus Ketua Panja.

Di dalam surat tersebut, presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Dalam Negeri, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili presiden dalam pembahasan RUU PDP di DPR RI guna mendapatkan persetujuan bersama.

“Sejak saat itu pula pemerintah dan DPR RI telah bahu membahu dalam menyelesaikan pembahasan RUU PDP, baik pada rapat kerja, rapat panitia kerja, maupun pada rapat tim perumus dan tim sinkronisasi antara pemerintah dan DPR RI,” imbuh Johnny.

Menurutnya, panjangnya pembahasan yang dilalui merupakan proses untuk menghasilkan undang-undang yang substantif dan yang komprehensif. Selain itu, disahkannya RUU PDP menjadi UU sekaligus menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital.

Dari segi tata negara dan pemerintahan, Undang-undang PDP dapat dimaknai sebagai pengejahwantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk perlindungan data pribadi, khususnya di ranah digital.

“Lebih dari itu, undang-undang PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, baik publik maupun privat, swasta,” tegas Johnny.

Dari sisi hukum, Undang-undang PDP dapat dimaknai sebagai kehadiran sebuah payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan. Undang-undang PDP juga memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum.

Baca Juga : Imbas Kenaikan Harga BBM, Kota Bogor Harus Bersiap Hadapi Inflasi

Sementara menurutnya, dalam bidang tata kelola pemrosesan data pribadi, kehadiran undang-undang PDP akan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi di seluruh pengendali data pribadi.

”Baik di sektor pemerintahan maupun privat atau swasta, untuk menghormati hak subjek data pribadi, mematuhi prinsip perlindungan data pribadi, memenuhi dasar pemrosesan data pribadi, serta melaksanakan keseluruhan kewajiban PDP Termasuk dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, vunareble groups, khususnya anak dan penyandang disabilitas,” pungkas Johnny. (jpg)

Editor : Yosep