25 radar bogor

Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Bantah Pungut Pajak Penjualan Air

Perumda Tirta Kahuripan
Perumda Tirta Kahuripan

CIBINONG – RADAR BOGOR- Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor membantah perihal pemberitaan terkait pajak penjualan air oleh Media Tipikor Investigasi Selasa (20/9/2022).

Musababnya, hal ini tertuang dalam PP 58 tahun 2021 tentang penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.

Asisten Manajer Humas Arfur Fakhrurrodji menjelaskan bahwa tidak ada tindakan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang merugikan negara terkait pajak atas penjualan air curah tersebut.

“Bahwa pemberitaan Perumda Tirta Kahuripan merugikan negara puluhan miliyar rupiah karena tidak memungut pajak atas penjualan air tidak tepat karena dasar hukum mengenai objek pajak yang tidak kena PPN sudah jelas, yakni PP 58 tahun 2021,” ungkapnya kepada wartawan.

Ia menegaskan, atas dasar tersebut tidak ada kerugian negara karena Perumda Tirta Kahuripan memang tidak memungut pajak penjualan air tersebut dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sudah jelas dasar hukum tidak dikenakan pajak atas penjualan air sesuai PP 58 tahun 2021, Perubahan PP No. 40 Tahun 2015 tentang penyerahan air bersih yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,” ucapnya.

Selain itu di Pasal 2 tertuang atas penyerahan air bersih oleh pengusaha dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

“Kami tegaskan lagi pada Pasal 3 ayat 1 Air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,” katanya. (abi)