25 radar bogor

Jalan Masih Ditutup, Warga Gunung Geulis Tak Dapat Mengambil Hasil Tani  

Gunung Geulis

SUKARAJA – RADAR BOGOR, Tim advokat pemilik sah atas tanah SHM No. 1696/Gunung Geulis mendesak aparat desa dan pihak berwajib membuka kembali akses jalan warga yang ditutup di Kampung Bojong Honje, Desa Gunung Geulis, Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Diskop UKM Resmikan Bedah Rumah Dhuafa KL Lazizmu Khairu Ummah

Penutupan tersebut berlangsung sejak sebulan terakhir tepatnya pada 18 Agustus 2022 lalu. Akibat penutupan jalan tersebut, aktivitas warga yang mayoritas berkebun, tidak dapat mengambil hasil taninya.

“Untuk itu, kami selaku tim kuasa hukum mendesak pihak berwajib dan aparat desa setempat segera memproses pembukaan akses jalan umum tersebut, agar warga bisa kembali beraktivitas,” kata Law Office Obby Somara & Partners, kepada wartawan, Selasa (20/9/2022)

Menurutnya, sekitar tahun 2021, patok-patok yang dipasang BPN Kabupaten Bogor, sebagai penunjuk batas atas SHM 1696/Gunung Geulis, patok-patok tersebut di rusak dan dibuang oleh TR bersama timnya, yang diakuinya dihadapan penyidik Polres Kabupaten Bogor. “Lalu mereka masuk dan membuat pagar di atas tanah klien kami,” tegas Obby.

Ditambahkan, Kepala Desa Gunung Geulis sempat mengundang untuk musyawarah di kantor desa pada 3 Februari 2021 antara kliennya dengan TR yang diwakili oleh KL. Hasil musyawarah masing-masing pihak sepakat untuk mengajukan pengembalian batas tanahnya masing-masing.

Lalu pada 14 Desember 2021 lalu, pihak BPN Kabupaten Bogor akan melakukan pengembalian batas SHM 1696/Gunung Geulis berdasarkan pengajuan pemohon dari klien kami (berdasarkan Surat Tugas Pengukuran No.10530/St-10.10/XII/2021 tertanggal 8 Desember 2021).

“Akan tetapi pihak TR tidak melakukan permohonan pengembalian batas sesuai arahan kepala desa. KL bersama kawanannya bahkan menghalang-halangi petugas ukur yang mau melakukan pengembalian batas. Aparat desa tidak dapat melakukan tindakan tegas,” urai Obby.

Terkait itu, sambungnya, pada 20 Desember 2022, pihaknya melaporkan ke Polres Kabupaten Bogor sesuai dengan LP No : STTLP/B/1935/XII/2021/JBR/RES BGR dengan terlapor Ibu Tuti yang melakukan pemasangan pagar di atas lahan kliennya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembalian batas oleh BPN terbukti tanah milik kliennya diambil dan diserobot oleh pihak TR. Akibatnya, setelah terbukti memang benar tanah milik kliennya diserobot oleh pihak TR, status penyelidikan naik menjadi penyidikan.

Namun setelah naik sidik oleh penyidik, kata Obby, tiba-tiba pihak TR yang diwakili oleh KL, menutup akses jalan umum menuju SHM 1696/Gunung Geulis.

“Dari informasi yang kami dapat di lapangan, pihak TR sengaja melakukan tindakan premanisme dengan tujuan mengancam klien kami untuk mencabut LP agar tersangka bisa dibebaskan,” ucapnya.

Baca Juga : Pungli di Jalur Alternatif Puncak Masih Marak, Camat Minta Tindak Tegas

Di mana jalan tersebut sudah ada sejak tahun 2006, dan jalan itu dipakai warga/petani untuk melintasi mengambil hasil panen. Akibat penutupan jalan tersebut, kliennya dan warga sekitar tidak dapat melakukan aktivitas.

“Kami sudah melaporkan hal penutupan jalan tersebut ke aparat desa dan Kepolisian Polres Bogor, namun sampai saat ini tindakan premanisme tersebut tetap dilakukan pembiaran dan dicurigai adanya keberpihakan,” tukas Obby. (cok)

Reporter : Reka Faturachman
Editor : Yosep