25 radar bogor

Ferdy Sambo Resmi Dipecat, DPR Ingatkan Polri Agar Tak Lagi Membela

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Tersangka Irjen Ferdy Sambo bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo mendapat apresiasi dari Komisi III DPR RI.

Baca Juga  : Viral, Video Parodi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengingatkan agar tidak ada lagi yang membela Ferdy Sambo.

Hal ini setelah Polri menggelar sidang permohonan banding Sambo, Senin (19/9/2022) kemarin. Keputusan sidang tetap memecat Ferdy Sambo

“Ke depannya sudah jelas bahwa Sambo dipecat dengan tidak hormat, berarti bukan polisi lagi kan,” kata Desmond di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Pemecatan tersebut telah menegaskan bahwa Ferdy Sambo, bukan lagi anggota Polri. Sehingga, Polri dalam hal ini tidak lagi perlu melakukan pendampingan hukum terhadap Sambo. “Tidak harus dibela lagi oleh instirusi Polri,” tegas Desmond.

Sementara itu, terkait anggota Polri lainnya yang juga turut terlibat skenario kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, agar dijatuhkan hukuman yang tegas dan adil.

“Kita berharap bahwa pimpinan Polri melakukan putusan-putusan yang tegas dari aspek penegakan hukum agar citra kepolisian lebih baik,” pinta Desmond.

Sebelumnya, Mabes Polri resmi menolak permohonan banding yang diajukan Irjen Pol Ferdy Sambo. Permohonan banding itu diajukan setelah sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga : Tangani Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, Kapolri Curhat Begini

Keputusan ini diambil Polri usai menggelar sidang komisi banding. Sebanyak lima pimpinan sidang seluruhnya menolak permohonan banding tersebut.

“Menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor EUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo,” ucap Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang, Senin (19/9) kemarin. (jpg)

Editor : Yosep