25 radar bogor

Bacakan Nota Pembelaan, Ade Yasin : Saya Memohon Agar Saya Dibebaskan

Ade Yasin
Ade Yasin sebelum tersangkut kasus BPK Jabar. Foto Hendi/Radar Bogor

BOGOR – RADAR BOGOR, Terdakwa kasus dugaan suap auditor BPK Jawa Barat, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, untuk memutus kasusnya dengan adil. Hal tersebut disampaikan Ade dalam pembacaan pledoi alias nota pembelaan, Senin (19/9/2022).

Baca Juga : Empat Ratus Enam Belas Desa Doa Bersama Untuk Bupati Non Aktif Ade Yasin

Ade beralasan, dari 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli, tidak ada yang menyebutnya memberikan instruksi untuk melakukan suap kepada BPK Jawa Barat.

“Tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?” ungkap Ade Yasin dengan suara terbata-bata saat membacakan pledoinya secara daring.

Menurut dia, jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa dia terlibat dalam perbuatan tersebut. “Lalu di mana letak kesalahan saya?” sambungnya.

Atas dasar itu, Ade Yasin meminta kepada hakim agar membebaskan dirinya dari segala macam tuduhan, dakwaan dan tuntutan. “Saya memohon agar saya dibebaskan dari segala macam tuduhan dan tuntutan,” ucapnya.

“Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh Jaksa Penuntut Umum,” sambung Ade.

Dia juga kembali menceritakan mengenai awal penjemputan dirinya di rumah dinas oleh petugas KPK menjelang santap saur empat hari sebelum Idul Fitri, yang kemudian diumumkan sebagai peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).

Saat itu, Ade Yasin didatangi beberapa orang yang mengaku dari KPK, kemudian dirinya diminta memberikan keterangan di kantor KPK atas ditangkapnya beberapa orang pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor karena diduga memberi suap kepada auditor BPK.

“Setelah berdiskusi dengan Dandim dan Kapolres Bogor, saya diminta mengikuti arahan tersebut, toh saya hanya akan dimintai keterangan. Tapi, setelah beberapa jam saya berada di gedung KPK, muncul pemberitaan bahwa Ade Yasin tertangkap OTT oleh KPK bersama pegawai Pemda dan BPK,” bebernya.

Sementara itu, Kuasa hukum Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Dinalara Butarbutar meminta majelis hakim agar kliennya dibebaskan dari tahanan.

Hal ini karena sepanjang sidang berjalan, Ade Yasin belum terbukti bersalah dalam dugaan suap auditor BPK lantaran sama sekali tidak ada saksi yang membenarkan bahwa ia terlibat dalam kasus ini.

Dia juga dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.

“Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi tersebut,” katanya.

Dinalara menyebutkan bahwa, Ade Yasin merupakan korban konspirasi dari pihak yang ia diduga memiliki kepentingan hukum, dengan cara menarik-narik keterlibatan kliennya terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, yakni pegawai Pemkab Bogor.

Hal itu ia buktikan dengan tidak adanya uraian jaksa KPK yang menyebutkan Ade Yasin tertangkap berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT).

“Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan,” katanya.

Ia menyebutkan, ketidakterlibatan Ade Yasin dalam dugaan suap auditor BPK juga telah dibuktikan oleh keterangan puluhan saksi yang dihadirkan jaksa KPK selama persidangan.

Ade Yasin terbukti tidak memberikan arahan kepada terdakwa Ihsan Ayatullah, yang merupakan Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor untuk melakukan dugaan suap kepada auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

“Tidak ada satu saksi pun yang menerangkan dengan tegas bahwa terdakwa memberikan arahan kepada Ihsan Ayatullah untuk melakukan pengondisian dalam rangka pemeriksaan LKPD TA 2021,” katanya.

Kemudian, kata dia, tidak ada satu alat bukti pun yang dapat membuktikan dakwaan JPU terhadap terdakwa. Sehingga, ia menganggap Jaksa KPK tidak memiliki kekuatan pembuktian terhadap dakwaannya.

Di samping itu, kata dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan ini juga menilai tuntutan jaksa KPK mencabut hak politik Ade Yasin selama lima tahun itu justru melanggar Undang-Undang, yakni Pasal 35 KUHP.

Pasalnya, dalam hal hukuman tambahan bisa dilakukan sepanjang hukuman tersebut diatur dalam pasal utama yang didakwakan. “Nah dalam pasal nomor 5 Undang Undang Tipikor, tidak diatur poin pidana tambahan. Jadi kalau nekat ada pidana tambahan berarti tidak ada dasar, dan justru melanggar UU,” kata Dinalara.

Baca Juga : Ade Yasin Dituntut Tiga Tahun Penjara, Pakar Hukum Pertanyakan Objektifitas Jaksa KPK

Pada persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin. Kemudian memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

Dinalara optimistis majelis hakim objektif dalam membuat putusan yang akan dibacakan pada Jumat, 23 September 2022 mendatang. “Kita hormati keputusan JPU yang tidak membuat replik. Dengan tidak adanya replik, maka otomatis kami penasihat hukum tidak akan membuat duplik,” ujarnya. (gat/jpg/c)

Editor : Yosep