25 radar bogor

Waduh, Oknum Pegawai Sekolah di Kota Bogor Diduga Selewengkan Dana PIP Puluhan Juta

Orang tua murid menunjukkan bukti dugaan penyelewengan dana PIP di Kota Bogor. (Dede Supriadi/ RADAR BOGOR)

BOGOR-RADAR BOGOR, Seorang pegawai sekolah diduga melakukan penyelewengan duit bantuan pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP). Peristiwa ini terjadi di lingkungan salah satu SDN di kawasan Rancamaya.

Salah satu wali murid, Umar (50) menceritakan penyelewengan dana itu rentang tahun 2020-2021. “Ada itu 110 siswa. Kalau yang sekarang itu diitungnya (siswa) kelas 2 sampai kelas 6,” kata Umar saat ditemui di kediamannya, Senin (19/8/2022).

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah Di Gunung Putri Ditahan Kejari

Tak hanya itu, ada juga murid yang saat ini sudah kelas 2 SMP harusnya dapet bantuan, namun tidak menerima sama sekali. “Dia udah cek lewat website masuk sebagai penerima juga, tapi uangnya belum nyampe ke tangan sampai saat ini,” ucapnya.

Terungkapnya kasus penyelewengan duit bantuan pendidikan ini sendiri, bermula saat wali murid menerima buku Tabungan BRI Simpel yang diberikan pihak sekolah pada tahun ini. Saat membuka isi dalam buku tabungan itu, wali murid dikagetkan dengan transaksi yang terjadi.

“Jadi, awalnya kita juga dapet info dari wali murid sekolah lain soal bantuan pemerintah ini. Kemudian kita tanya ke pihak sekolahan. Dan, dikasihkan lah buku tabungan ini karena udah bergejolak di wali murid,” ucap dia.

“Kagetnya, di tahun 2020 dan 2021 itu masuk bantuan (masing-masing) Rp450 ribu. Tapi, di dalam transaksinya, sudah dicairkan. Sementara kami tidak merasa mencairkan, soalnya kartu tabungan ini juga kan baru diserahkan tahun ini,” lanjutnya.

Kemudian, dirinya bersama wali murid lainnya pun mempertanyakan persoalan ini ke pihak sekolah. Di mana, pihak sekolah menyebutkan bahwa uang tersebut sudah dicairkan oleh RH, dan digunakan secara pribadi oleh dirinya.

“Yang 2020 dan 2021 dicairkan sama oknum itu dan digunakan pribadi uangnya. Kalau yang 2022 karena bukunya sudah dikasih ke wali murid, kami bisa mencairkannya. Kalau tahun 2020-2021 (buku tabungan) tidak pernah diberikan (ke wali murid),” imbuhnya.

Sementara itu, uang bantuan pendidikan ini sendiri bernilai Rp450 ribu per tahunnya bagi setiap siswa. Jima diakumulasikan ada sekitar Rp99 juta yang seharusnya diserahkan kepada para penerima manfaat.

Atas persoalan ini, dirinya bersama wali murid lainnya meminta ganti rugi akan dana bantuan pendidikan tersebut. Karena, bantuan ini setidaknya dapat meringankan pihaknya untuk memenuhi kebutuhan sekolah bagi anak-anaknya.

“Dan pelaku sudah klarifikasi tadi di sekolahan (Senin). Dia dihadirkan karena kita nuntut biar dihadirkan juga, soalnya udah satu bulan ini (pelaku) dinonaktifkan dari pekerjaannya ini,” ucapnya.

“Disaksikan langsung perwakilan wali murid dan disertakan surat bermaterai. Dan dia bilang mau bayar selambat-lambatnya Desember akhir, kalau pun ada rezeki dua atau tiga hari besok mau langsung dibayar,” sambungnya.

Baca Juga: Kejari Bogor Kembalikan Duit Hasil Korupsi Dana Bos Hampir Rp1 Miliar

Dalam pertemuan itu juga sudah disepakati, apabila janji yang sudah dibuat tidak dapat ditepati, wali murid akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

“Kita tanya juga, kalau gamk tepat janji siap enggak sama konsekuensinya, salah satunya dipolisikan, terus dia bilang siap kalau waktunya sampai meleset,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Hanafi mengaku sudah mengetahui persoalan ini. Menurutnya, yang bersangkutan sudah dipanggil jajarannya. “Hari ini dipanggil Kepsek sama operatornya,” tukasnya. (ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Imam Rahmanto