25 radar bogor

Puluhan Buruh Unjuk Rasa di DPRD Kota Bogor, Sampaikan Tiga Tuntutan 

Demo buruh DPRD Kota Bogor
Aksi demo buruh di DPRD Kota Bogor Senin (19/9/2022).

BOGOR-RADAR BOGOR, Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), di gedung DPRD Kota Bogor pada Senin (19/9/2022).

Baca Juga : TPS Yasmin Curug Mekar Ditutup DLH, Ini Penyebabnya 

Ketua DPC SPN Kota Bogor Budi Mudrikah mengatakan, aksi unjuk rasa buruh ini untuk menyampaikan tiga tuntuan yang dinilai sangat subtansi. Pertama, menolak kenaikan harga BBM dan meminta revisi kembali upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di Kota Bogor.

“Kami dari SPN dan rakyat yang ada di kalangan buruh menolak kenaikan hargaBBM,” kata Budi, Senin (19/9/2022).

Menurutnya, kebijakan naiknya harga BBM hanya menambah beban masyarakat di tengah kesulitan saat ini. Disisi lain, secara nasional dan internasional sudah jelas bahwa harga minyak mentah dunia dalam posisi turun.

“Di bulan yang sama, di tahun yang sama, kenapa Indonesia menaikan BBM. Kenaikan BBM sangat berdampak terhadap kawan-kawan,” ucapnya.

Dalam kondisi yang serba sulit ini, para buruh semakin berada di ketidakpastian terkait dengan adanya formulasi baru soal pengupahan yang sudah tertuang di dalam PP 36/2021, yang  merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“PP itu mengubah rumus perhitungan upah buruh yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Banyak upah yang tidak naik, di Kota Bogor naik hanya Rp 24 ribu,” ungkap Budi. Karenanya, SPN Kota Bogor menolak UU Ciptakerja.

“Itu harga mati, karena persoalan pesangon ini sangat tidak berpihak untuk buruh. (Kami) juga menuntut kenaikan UMK Kota Bogor,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Budi tak hanya memberikan tiga tuntutan yang telah disampaikan tetapi meminta juga rekomendasi dari DPRD Kota Bogor.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengaku telah menerima tuntutan yang disampaikan SPN Kota terkait tiga tuntutannya yakni penolakan kenaikan harga BBM, penolakan UU Cipta Kerja, dan ketiga mereka meminta UMK Kota Bogor naik 10 hingga 13 persen.

“Kami tadi seluruh pimpinan menerima mereka dan kesimpulannya adalah DPRD menerima seluruh aspirasi tersebut dan nanti kemudian akan kami sampaikan ke DPR RI dan pemerintah pusat,” kata Atang.

“Kami juga tadi dalam posisi mendukung pernyataan para buruh bahwa kenaikan BBM ini mempersulit masyarakat, karena berpotensial menaikan barang diberbagai jenis barang dan ini menimbulkan inflasi yang besar,” sambungnya.

Point kedua, dilanjutkan Atang para buruh juga menyampaikan keberatanya soal UU Cipta Kerja. Untuk masalah ini, MK juga sudah memutuskan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.

“Ini menunjukan bahwa penyusunan cipta kerja tadi memang bermasalah dan perlu di perbaiki lagi poin-poinnya, sehingga tidak hanya mengorbankan tenaga kerja dari sisi yang lain tapi juga semua harus diakomodir baik dari sisi pekerja maupun iklim investasi disana,” ucapnya.

Point terakhir yakni kenaikan upah UMK. Soal ini, Atang memahami bahwa selama beberapa tahun upah pekerja di Kota Bogor yang tidak bertambah.

Baca Juga : Perbaikan Pipa Tirta Pakuan di Cipaku, 5.458 Pelanggan Terdampak

“Dengan kenaikan bbm artinya saya kira apa yang disampaikan para buruh yang diwakili oleh SPN ini sangat berdasar dan sangat perlu dipikirkan bersama oleh Pemkot Bogor, agar masyarakat yang berusaha bangkit pulih dari pandemi tidak kemudian hancur lagi karena kenaikan BBM,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Rusli Prihatevy, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin hingga jajaran anggota lainnya. (ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep