25 radar bogor

Marak Mesum di Tempat umum di Jonggol, Camat : Bisa Dipenjara 3 Bulan

Mesum
Tangkapan layar sepasang ABG berbuat mesum di kawasan perumahan elit di Jonggol.

JONGGOL-RADAR BOGOR, Maraknya aksi mesum di tempat umum di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, menjadi pekerjaan rumah bagi Muspika Kecamatan Jonggol.

Baca Juga : Sepasang ABG Terekam Kamera Berbuat Mesum di Perumahan Elit Jonggol

Untuk itu, Camat Jonggol Andri Rahman meminta agar para kepala desa juga pengelola tempat rekreasi serta kemananan perumahan, memperketat pengawasan. Jangan sampai terjadi kasus asusila di tempat umum kembali.

“Kita sudah menyebarkan surat edaran perihal penanganan tindakan asusila di tempat umum ini,” kata Andri kepada Radar Bogor Senin (19/9/2022).

Selain itu, Andri menegaskan, bagi remaja atau warga yang kedapatan berbuat asusila bisa dikenakan pidana kurungan selama 3 bulan atau denda Rp50 juta.

Hal itu tertuang dalam perda Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2014 tentang ketertiban umum pasal 23 Jo pasal 39. Setiap orang dilarang berkumpul atau bertingkah laku di jalan, taman dan tempat tempat umum yang patut diduga kemudian berbuat asusila. “Jadi ancamanya bisa kurungan penjara selama 3 bulan,” tegasnya.

Baca Juga : Imigran Puncak Kepergok Satpol PP Mesum di Hotel Melati

Iapun meminta kepada masyarakat, jika menemukan adanya tindakan mesum atau asusila, bisa menegur atau melaporkan ke hotline 081315110102. “Tegur, tidak usah merekam video dan meng-upload ke medsos. Bisa langsung hubungi hotline,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya aksi mesum muda muda kembali terjadi di Kecamatan jonggol. Setelah sebelumnya aksi mesum di kawasan Alun-Alun Jonggol, kini muda mudi kedapatan mesum di pinggir jalan perumahan elit yang ada di Jonggol. Aksi mesum tersebut pin viral di media sosial. (all)

Reporter : Arifal
Editor : Yosep