25 radar bogor

Dari Rutan Perempuan, Bupati Non Aktif Minta Keadilan

Radar Bogor, Bandung – Sidang pembelaan atau pledoi Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin pada Senin (19/8) dalam pembelaannya, Ade Yasin meminta hakim bisa melihat secara jernih atas kasus yang sedang di hadapinya.

Menurutnya dari keterangan 39 saksi yang di hadirkan Jaksa KPK serta dua orang saksi ahli saat memberikan keterangan, menyebutkan kecil kemungkinan adanya campur tangan Bupati yang kini non aktif karena disebut mendalangi penyuapan demi laporan keuangan pada BPK Perwakilan Jawa Barat.

Perjalanan Ade Yasin mencari keadilan di persidangan yang diketuai Hera Kartiningsih tinggal menghitung hari menuju putusan. Ia meminta keadilan dengan mempertimbangkan pengakuan para saksi sebelumnya, secara daring dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.

“Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?” ungkap Ade Yasin sembari menyeka air matanya.

Ia meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli memberikan keterangan di persidangan bahwa Ade Yasin tak terlibat. Terdakwa lainnya bahkan mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.

“Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut, lalu dimana letak kesalahan saya?” tuturnya.

Atas dasar itu, Ade Yasin meminta kepada hakim agar membebaskan dirinya dari segala macam tuduhan, dakwaan dan tuntutan.

“Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Ade Yasin.

Ia juga kembali menceritakan mengenai awal penjemputan dirinya di rumah dinas oleh petugas KPK menjelang santap saur empat hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah, yang kemudian diumumkan sebagai peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).

Saat itu, Ade Yasin didatangi beberapa orang yang mengaku dari KPK, kemudian dirinya diminta memberikan keterangan di kantor KPK atas ditangkapnya beberapa orang pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor karena diduga memberi suap kepada auditor BPK.

“Setelah berdiskusi dengan Dandim dan Kapolres Bogor, saya diminta mengikuti arahan tersebut, toh saya hanya akan dimintai keterangan saja. Tapi, setelah beberapa jam saya berada di gedung KPK, muncul pemberitaan menyudutkan, Ade Yasin tertangkap OTT oleh KPK bersama pegawai Pemda dan BPK,” bebernya.

Sementara, Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar menganggap tidak adanya tanggapan atau replik atas nota pembelaan kliennya dari Jaksa KPK, menandakan pekara dugaan suap auditor BPK itu sudah terang benderang dengan tanpa keterlibatan Ade Yasin.

“Kalau JPU tidak bikin replik itu memang haknya dia (jaksa). Tapi menurut kami juga sih buat apa lagi membuat replik, toh sudah terang benderang kami bukakkan semua di dalam pembelaan,” kata Dinalara.

Meski begitu ia menghormati tuntutan jaksa yang dibacakan pada persidangan Senin (12/9). Kemudian, dirinya optimistis majelis hakim objektif dalam membuat putusan yang akan dibacakan pada Jumat, 23 September 2022.

“Kita hormati keputusan JPU yang tidak membuat replik. Dengan tidak adanya replik, maka otomatis kami penasihat hukum tidak akan membuat duplik,” ujarnya. (*/zr)