25 radar bogor

Tawuran di Suryakencana, Satu Remaja Tewas. 18 Orang Diringkus Polisi!

Tawuran di Suryakencana
Barang bukti tawuran senjata tajam yang menewaskan seorang remaja saat tawuran di Suryakencana Sabtu (17/9/2022) dini hari. SOFYANSYAH/RADAR BOGOR

BOGOR-RADAR BOGOR, Aksi tawuran terjadi di Kawasan Suryakencana, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Sabtu (17/9/2022) dini hari. Seorang remaja bernisial FR (18) tewas dalam aksi tawuran di Suryakencana itu.

Korban diduga meninggal akibat sabetan senjata tajam di bagian dada. Tawuran di Suryakencana itu melibatkan dua kelompok remaja.

Baca Juga : Gerak-geriknya Mencurigakan, Pengedar Narkoba Dibekuk Petugas di Tanah Sareal

Jajaran Polresta Bogor Kota pun langsung bergerak menindaklanjuti aksi tawuran di Suryakencana tersebut. Hasilnya, petugas mengamankan 18 orang.

Dari ke-18 orang yang diamankan, aparat kepolisian menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tawuran yang menyebabkan remaja meninggal karena luka bacok itu.

“Setelah kejadian tersebut tim dari Satreskrim Polresta Bogor Kota beserta jajaran langsung menindaklanjuti, dan dalam waktu tidak lebih dari 1×24 jam, kami berhasil mengamankan sekitar 18 orang,” kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Minggu (18/9/2022).

Menurutnya, belasan remaja yang diamankan itu terdiri dari dua kelompok yang terlibat tawuran, yakni Athopink_Reborn dan Parung Destroyer.

Selain itu, dari belasan remaja itu pihaknya mengelompokkan berdasarkan perannya masing-masing. “Sehingga berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 6 orang tersangka dan kita bagi dalam tiga kategori kelompok,” ucap AKBP Ferdy.

Adapun, menurut AKBP Ferdy, peran dari ketiga kelompok yang ditetapkan menjadi tersangka di antaranya, kelompok pertama ada FS (19) selaku pelaku utama yang melakukan pembacokan dan RH (18) selaku pelaku yang menyuruh melakukan.

Kemudian, kelompok kedua ada MDV (14) dan IS (13) selaku pelaku yang turut serta melakukan. Terakhir, kelompok ketiga ada MM (16) dan IF (18) selaku pihak yang menguasai, menyimpan dan memiliki senjata tajam.

Baca Juga : Polisi Selidiki Aksi Pencurian di Villa Bogor Indah II, Mobil Pelaku Pakai Nopol Palsu

“Kemudian untuk yang 12 orang lainnya sementara kita masih jadikan sebagai saksi, karena (saat kejadian) mereka memang ada di sana, walaupun pada pelaksanaannya tidak ikut secara langsung dan hanya memantau dari jarak tertentu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, dilanjutkan AKBP Ferdy, keenam tersangka aksi tawuran di Suryakencana yang menewaskan seorang remaja ini dikenakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 204 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Undang-undang. (ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep