25 radar bogor

BSU Tahap 2 Rp600 Ribu Cair Minggu Depan, Selesai Verifikasi

Ilustrasi BSU Rp600 Ribu
Ilustrasi BSU Rp600 Ribu

JAKARTA-RADAR BOGOR,  BSU tahap 2 sebesar Rp600.000 akan segera disalurkan kepada pekerja penerima. Hal itu disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca Juga : BSU Rp600 Ribu Tahap I Cair Hari Ini, Bisa Diambil di Bank Himbara

Menurutnya, BSU tahap 2 sebesar Rp 600.000 untuk pekerja akan cair setelah proses verifikasi selesai. “Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915 pekerja,” kata Ida dalam keterangan pers bersama Presiden Joko Widodo dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Jumat (16/9/2022).

Ia menjelaskan, setelah Kemnaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan pekerja tersebut berhak menerima BSU.

Pada proses verifikasi ini, kata Ida, pihaknya akan memastikan bahwa calon penerima tidak menerima bantuan pemerintah lain.

Misalnya, program keluarga harapan, usaha mikro, dan kartu pra kerja. Selain itu pihaknya akan memastikan bahwa pekerja bukan PNS, anggota TNI ataupun Polri.

“Minggu depan setelah selesai verifikasi dan validasi maka (BSU) tahap kedua akan kami salurkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ida juga melaporkan sebanyak 4.112.052 pekerja telah menerima BSU tahap pertama melalui rekening masing-masing.

Dia menjelaskan sebenarnya ada 4.361.722 pekerja yang lolos untuk dapat menerima BSU tahap pertama. Namun, setelah proses verifikasi dan validasi perbankan ada 249.740 yang tidak lolos karena tidak memiliki rekening bank.

Baca Juga : Buruan Cek Rekening, BSU atau Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair Hari Ini

Terkait itu, Kemnaker membuka opsi untuk membukakan rekening Himbara, seperti BNI, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BNI), hingga Bank Mandiri.

“Mereka tidak memiliki rekening di bank ini, kami (tetap) akan salurkan. Ada dua pilihannya, dibuka rekening di bank Himbara atau kami salurkan lewat PT Pos Indonesia,” ujar Ida. (jpg)

Editor : Yosep