25 radar bogor

Kota Bogor Buka Lowongan 723 PPPK, Formasi Guru Paling Banyak. Ini Rinciannya!

Ilustrasi Pendaftaran CPNS 2024
Ilustrasi Pendaftaran CPNS 2024

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022.

Baca Juga : Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer, Bima Arya Temui Menpan-RB

Lowongan kali ini dibuka untuk memenuhi kuota pegawai di Kota Bogor. Dimana Pemkot Bogor bakal memetakan dan menseleksi tenaga honorer agar bisa terdaftar sebagai PPPK.

Kepala Bidang Formasi Data dan Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor Aries Hendardi mengakui bakal ada lowongan yang dibuka untuk pengadaan PPPK 2022.

Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat tentang Pengadaan ASN 2022 dilakukan hanya untuk PPPK. Hal ini berdasarkan surat Menpan RB No B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021.

Kemudian, Pemkot Bogor melalui Surat Keputusan Menpan No  460 Tahun 2022 tanggal 6 september 2022 mendapat formasi PPPK TA 2022 sebanyak 723 dari total usulan 726.

Adapun rinciannya, PPPK untuk Tenaga Teknis dibuka sebanyak 37 formasi. Berkurang 3 dari usulan 40 formasi. Kemudian, PPPK untuk Tenaga Kesehatan sebanyak 105 formasi sesuai dengan usulan. Dan terakhir, PPPK untuk guru yang paling banyak dibuka yakni sebanyak 581 formasi.

“Untuk tahapan pengumumuman, pendaftaran, seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, masih menunggu penetapan jadwal pelaksanaan dari Panitia Seleksi Nasional,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sopiah angkat suara terkait dengan rencana pemerintah pusat yang membatalkan penghapusan tenaga honorer pada 2023.

Batalnya rencana penghapusan tenaga honorer itu ditenggarai karena banyaknya keluhan keberatan dari sejumlah pemerintah di daerah (Pemda).

Syarifah menyambut baik rencana pembatalan tersebut. Sebab, bukan tidak mungkin pelayanan publik di Pemkot Bogor bakal lumpuh jika pemerintah kekeuh menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang mewajibkan Pemda untuk menghapus pegawai honorer atau non-ASN di wilayah kerjanya.

Namun, pihaknya masih menunggu arahan selanjutnya dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (PANRB) Abdullah Azwar.

Baca Juga : 25 Persen Tenaga Honorer Bakal Dipangkas, Pelayanan Wilayah di Kota Bogor Terancam Lumpuh

“Belum, jadi Apeksi (Bima Arya) dengan Menteri Menpan RB bertemu, katanya akan dirumuskan, namun seperti apa rumusanya masih menunggu,” kata Syarifah, Kamis (15/9/2022).

Saat ini, dilanjutkan Syarifah keputusan penundaan pembatalan penghapusan tenaga honorer juga belum secara resmi diumumkan oleh pemerintah pusat.  “Rumusannya memang belum ada (pembatalan penghapusan PPPK),” ucapnya. (ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep