25 radar bogor

Peternak Terdampak PMK Dapat Bantuan, Segini Besarnya

Petugas dari DKPP melakukan suntik vaksin PMK tahap ke 2 di peternakan sapi didaerah Katulampa bogor selatan, foto : sofyansyah/RB
Petugas dari DKPP melakukan suntik vaksin PMK tahap ke 2 di peternakan sapi didaerah Katulampa bogor selatan, foto : sofyansyah/RB

BOGOR-RADAR BOGOR, Peternak terdampak wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Bogor akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, drh Anizar menjelaskan bantuan tersebut diberikan kepada para peternak yang hewannya mati atau dipotong paksa karena positif PMK.

Berdasarkan petunjuk teknis pemberian bantuan dalam keadaan tertentu darurat PMK yang dikeluarkan Kementan, besaran yang diberikan yakni Rp10 juta untuk satu ekor sapi, Rp1,5 juta untuk satu ekor domba atau kambing, dan Rp2 juta untuk satu ekor babi.

Pihak DKPP Kota Bogor mengusulkan bantuan sebanyak 108 ekor sapi dari 41 peternak. Jumlah ini terdiri atas 100 ekor sapi potong paksa dan 8 ekor sapi mati.

“Kita usulkan 108 ekor, dari total keseluruhan 138 ekor. Hal ini dikarenakan adanya pembatasan, setiap peternak hanya mendapat bantuan maksimal untuk 5 ekor sapi saja,” terang Ani kepada Radar Bogor pada Selasa (13/9).

Untuk dapat memperoleh bantuan tersebut peternak harus menyerahkan persyaratan seperti fotokopi KTP pemilik ternak, bukti ternak sudah dilaporkan ke DKPP dan sudah masuk dalam Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (ISIKHNAS), surat keterangan kepemilikan hewan yang ditandatangani oleh Lurah, serta surat keterangan kematian yang menerangkan ternak mati atau dipotong paksa karena PMK.

Baca juga: Cerita Nasabah Rasakan Manfaat Gerai SENYUM: Layanan Lengkap dan Mudah!

“Kalau ada hewan ternak yang mati atau dipotong paksa lewat dari tanggal dikeluarkannya Juknis yakni pada 4 Agustus maka peternak perlu menambahkan dokumen seperti hasil visum dari dokter hewan dan hasil uji laboratorium yany menunjukkan positif PMK,” lengkap Ani.

Bantuan tersebut akan disampaikan kepada para peternak langsung dari Kementan melalui buku rekening atas nama sang peternak. Bantuan ini akan diterima setelah proses verifikasi di tingkat provinsi dan validasi di tingkat kementerian selesai.

Ani menekankan, peternak akan mendapatkan bantuan sesuai dengan ketentuan yang terlampir pada Juknis. Tidak ada pemotongan berbentuk apapun dari siapapun.

Dirinya mengatakan bantuan tersebut diberikan untuk membeli ternak sebagai stimulan bagi para peternak.

“Bantuan yang didapatkan murni sejumlah itu, tidak ada pemotongan apapun. Proses ini akan selalu dimonitoring. Peternak harus melaporkan ketika sudah mendapatkan bantuan dengan memperlihatkan angka dan juga melaporkan setelah uang tersebut digunakan untuk membeli ternak,” paparnya.

Ia mengimbau kepada para peternak untuk segera melaporkan apabila ada temuan pemotongan ke pihak DKPP Kota Bogor. “Saat sosialisasi kemarin (Senin (12/9)) di kantor DKPP Kota Bogor, kita sudah menyampaikan itu kepada para peternak,” ujar Ani. (cr1)

Editor: Rany