25 radar bogor

Komplotan Maling Motor Dibekuk Polisi

Barang bukti hasil penangkapan komplotan maling motor yang dibekuk Polsek Citeureup.

CITEUREUP-RADAR BOGOR, Komplotan maling motor dibekuk jajaran unit Reskrim Polsek Citereup, Polres Bogor.

Kapolsek Citereup, Kompol Eka Chandra Mulyana mengatakan, ada empat pelaku yang diamankan. Empat pelaku tersebut berinisial I (45) I (23), AS (28), dan DD (35).

“Iya, kita amankan komplotan maling motor yang kerap beraksi di kecamatan Citeureup,” kata Eka kepada Radar Bogor, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Disdagin Sebut 10 M Tak Cukup Untuk Fasilitas Penunjang Kios di Rest Area Gunung Mas

Eka memaparkan, penangkapan komplotan maling motor ini berawal dari penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial I (45) yang kedapatan membawa kunci Later T oleh unit patroli Polsek Citereup di wilayah desa Puspa negara Citeureup.

Dari penangkapan pelaku I inilah di lakukan pengembangan kembali oleh unit Reskrim Polsek Citereup dan berhasil menangkap tiga orang pelaku curanmor lainnya berinisial I (23), AS (28), dan DD (35).

“Barang bukti yang kita amankan dari para tersangka yakni anak kunci T, dan tiga unit kendaraan sepeda motor hasil curian,”paparnya.

Atas perbuatannya keempat tersangka, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (all)

Editor: Rany