25 radar bogor

KPK Datangi Wali Kota Bogor, Ada Apa Gerangan?

KPK menggelar audiensi dengan Wali Kota Bogor, Jumat (9/9)

BOGORRADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Kota Bogor, Jumat (9/9). Mereka sekaligus mendatangi langsung Wali Kota Bogor, Bima Arya di Balai Kota.

Pertemuan itu ternyata untuk audiensi terkait pemanfaatan aset barang rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Bima yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) digandeng KPK untuk sosialisasi kepada seluruh kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Dorong Penurunan Angka Kemiskinan, TKPK Kota Bogor Gelar Rakor

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikno menjelaskan, pemanfaatan aset barang rampasan akan dilakukan dengan mekanisme hibah agar dapat dipakai secara tepat guna oleh Pemerintah Kota maupun Pemerintah Kabupaten yang membutuhkan.

“KPK menggandeng Ketua Apeksi untuk bantu sebarluaskan informasi barang rampasan kami agar dapat dimanfaatkan, dengan tujuan dapat memperluas kesempatan dan jangkauan penerima manfaat dari aset rampasan KPK,” ujarnya.

Pemanfaatan barang rampasan melalui hibah ini, tambah Mungki, sebagai bagian dari upaya KPK dalam optimalisasi asset recovery. KPK sebagai pengurus barang rampasan membuka akses informasi ketersediaan barang rampasan tersebut agar dapat diusulkan pemindahtanganannya melalui mekanisme hibah.

Itu sekaligus sebagai optimalisasi pemanfaatan aset barang rampasan KPK yang belum digunakan. Apalagi aset tersebut mungkin dibutuhkan pemerintah daerah untuk peningkatan pelayanan masyarakat.

Menurut Mungki, selama ini kementerian atau lembaga kurang mendapatkan informasi tentang barang rampasan KPK, yang disebabkan pengelolaan barang rampasan KPK masih berorientasi tertutup.

“Oleh karena itu, KPK melakukan terobosan baru dalam optimalisasi asset recovery melalui pemanfaatan barang rampasan dengan mekanisme hibah, dan informasinya secara terbuka-terbatas pada anggota pemda atau pemkot,” ujarnya.

Untuk mendukung terobosan ini, KPK juga telah membuat aplikasi yang dapat diakses melalui situs resminya. Semua ppihak bisa dengan mudah mengakses database barang rampasan yang tersedia. Mereka juga dapat mengajukan hibah secara aktif sesuai prosedur yang berlaku.

Ketua Apeksi Bima Arya menyambut baik sosialisasi dari KPK itu. Tentu saja, langkah itu bisa membantu pemerintah kota yang masih terbatas asetnya. Menurut Bima, itu juga bisa mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset barang rampasan dengan prosedur yang jelas dan terukur.

Baca Juga: Rudy Susmanto Bantah DPRD Kolaborasi dengan KPK Terkait Kasus Ade Yasin

“Jadi kami sangat mengapresiasi program dari PSP Hibah KPK ini karena secara transparan bisa menginformasikan aset-aset milik negara yang bisa diumumkan untuk dihibahkan kepada pemkot ataupun pemda, dan ini sangat berarti bagi kami,” tandasnya.

KPK mencatat optimalisasi pemulihan aset melalui kegiatan PSP atau Hibah ini sejak 2016 hingga sekarang mencapai Rp661,7 miliar. (*/mam)