25 radar bogor

Buruan Cek Rekening, BSU atau Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair Hari Ini

Ilustrasi BSU Rp600 Ribu Cair
Ilustrasi BSU Rp600 Ribu Cair.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Bantuan Subsidi Upah atau BSU senilai Rp600.000, mulai disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), hari ini, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga : Kabar Gembira untuk Pekerja, BSU Rp1 Juta Bakal Kembali Cair

Penerima BSU ini adalah pekerja yang upahnya paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota.

“Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan BSU itu.  Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, Senilai upah minimum kab/kota, mereka tetap berhak mendapat itu,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat jumpa pers dikutip, Jumat (9/9/2022).

Tujuan pemerintah dalam BSU ini untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga kebutuhan sehari-hari.

Lalu apa saja persyaratan lainnya?

Mengutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga : BPK Temukan Kejanggalan, Kemenag Minta Guru Kembalikan Uang BSU

Berikut Persyaratannya:

  • Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
  • Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta
  • Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro. (net/dis)

Editor : Yosep