25 radar bogor

Tingkatkan Wawasan, Puluhan Konsultan Pajak Ikuti Seminar IKPI Cabang Bogor

Konsultan Pajak
IKPI Bogor menggelar seminar bagi konsultan pajak tentang TPPU di Lido Lake Resort, Sabtu (3/9/2022). Nelvi/Radar Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor menggelar seminar bagi para konsultan pajak di Lido Lake Resort by MNC Hotel, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor pada Sabtu (3/9/2022).

Baca Juga : Biaya Balik Nama Kendaraan dan Pajak Progresif Bakal Dihapus

Lewat seminar ini, para konsultan pajak diharap dapat menjelaskan kepada klien dan wajib pajak sehingga bisa lebih patuh terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketua IKPI Cabang Bogor, Pino Siddharta mengatakan topik utama dalam seminar ini ialah mengupas tuntas tindak pidana perpajakan dan kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurutnya, acara ini perlu dilakukan karena tindak pidana perpajakan tidak bisa berdiri sendiri. Ia menyebut pihak penyidik pajak biasanya akan menarik kasus tersebut ke tindak pidana pencucian uang setelah pelaku tindak pidana perpajakan diputus pengadilan terkait tindak pidananya.

“Tujuannya agar kerugian negara itu bisa diminimalisir dan memberikan efek jera. Dengan pemaparan yang disampaikan narasumber, semoga kita bisa menghindarinya,” imbuh Pino.

Ketua Panitia Seminar ini, Hotman Auditua menambahkan, acara ini juga diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan bagi konsultan pajak, serta peserta umum tentang tindak pidana perpajakan dan kaitannya dengan TPPU sehingga dapat menjelaskan kepada klien dan Wajib Pajak sehingga bisa lebih patuh terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Seminar ini diisi dengan pemaparan materi tindak pidana pencucian uang yang disampaikan oleh Kepala PPATK Periode 2002-2011, Yunus Husein. Serta pemaparan materi tindak pidana perpajakan dan kaitannya dengan TPPU yang disampaikan Kasubdit Penyidikan Direktorat Penegakkan Hukum DJP, Wahyu Widodo.

Sebanyak 92 peserta berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. Para Peserta merupakan konsultan pajak, namun ada juga yang bukan konsultan (peserta umum).

Peserta yang hadir berasal dari Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, DKI Jakarta, Bandung, Palembang, Medan, dan Lampung. Sejumlah pegawai kantor pajak juga turut serta dalam kegiatan tersebut.

Melalui materi pemaparan yang disampaikan, Pino berharap para peserta bisa mendapatkan banyak manfaat. Terutama bagi para konsultan, diharapkan dapat memahami pekerjaan dan konsekuensi yang terjadi.

“Semoga kita pihak yang berkecimpung di dunia perpajakan mempunyai pemahaman yang sama bahwa kita harus bertanggung jawab khususnya dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak. Jangan sampai kita konsultan pajak malah memfasilitasi tindak pidana perpajakan yang akan merugikan diri kita sendiri,” tutur Pino.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III Lucia Widiharsanti menyambut baik penyelenggaraan seminar ini. Menurutnya, kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap hukum yang berlaku.

“Sebagai sesama warga negara yang memiliki republik ini, saya ajak anggota IKPI agar menjadi bagian dari wajib pajak masa depan yang patuh dengan terus mengedukasi wajib pajak untuk taat hukum,” ujarnya.

Ia menuturkan kegiatan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan bertujuan untuk mencapai penerimaan pajak yang optimal. Penegakan hukum memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak yang sudah patuh.

Baca Juga : Dibuka Sampai 31 Agustus, Kesempatan Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Terbuka Lebar

“Saat ini, asas ultimum remedium lebih dikedepankan. Sebelumnya, ultimum remedium hanya bisa dilakukan sepanjang perkara pidana belum dilimpahkan ke pengadilan, namun setelah
terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diperluas sampai dengan tahap persidangan,” jelas Lucia.

Lucia menegaskan bahwa setelah UU HPP disahkan, penegakan hukum pidana di bidang perpajakan lebih bertujuan untuk pemulihan pendapatan negara daripada pemidanaan fisik. Wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai keadaan sebenarnya. (cr1)