25 radar bogor

Rapat Mahkamah Partai, Suharso Manoarfa Diberhentikan dari Jabatan Ketum PPP

Suharso Manoarfa
Suharso Manoarfa diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PPP.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Suharso Manoarfa disebut telah diberhentikan dari jabatannya, sebagai ketua umum DPP PPP.

Baca Juga : Demi Selamatkan Partai, Suharso Didesak Mundur Jadi Ketum PPP

Suharso Manoarfa diberhentikan sebagai Ketum DPP PPP masa bakti 2020-2025 melalui rapat mahkamah partai yang digelar pada 2-3 September 2022.

“Mahkamah partai melakukan rapat dan mengeluarkan pendapat mahkamah partai, menyepakati usulan tiga pimpinan majelis untuk memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025,” kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).

Mahkamah partai, lanjut Usman, menerima usulan tiga majelis PPP untuk memberhentikan Suharso yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan di internal partai. Tiga majelis yang dimaksud yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan.

Ketiga Pimpinan Majelis PPP mengeluarkan surat fatwa, pada 30 Agustus 2022 dengan kewenangannya yang meminta agar Suharso Manoarfa diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PPP.

“Pimpinan tiga Majelis DPP PPP telah melakukan musyawarah di mana para pimpinan majelis berkesimpulan bahwa, terjadi sorotan dan kegaduhan PPP secara meluas yang tertuju kepada saudara Suharso Monoarfa pribadi,” ucap Usman.

Baca Juga : PPP Bergejolak, Kader Minta Suharso Ubah Struktur Kepengurusan

Usman mengutarakan, tiga Pimpinan Majelis DPP PPP telah meminta pengurus harian DPP PPP agar segera menggelar rapat, untuk memilih dan menetapkan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi jabatan Suharso Manoarfa.

“Mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan pejuang Partai Persatuan Pembangunan untuk terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral,” tegas Usman. (jpg)

Editor : Yosep