25 radar bogor

Inisiatif Ihsan Ayatullah, Seret Ade Yasin Ke Meja Hijau, Akui Catut Nama Ibu

Bupati nonaktif, Ade Yasin dihadirkan langsung di ruang sidang Tipikor. Senin (5/9/2022). Foto : HO/Prayoga/Radar Bogor
Bupati nonaktif, Ade Yasin dihadirkan langsung di ruang sidang Tipikor. Senin (5/9/2022). Foto : HO/Prayoga/Radar Bogor

BANDUNG-RADAR BOGOR, Kasus dugaan penyuapaan pada oknum BPK perwakilan Jawa Barat oleh Kasubid Kasda Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah di Pengadilan Negeri Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kembali digelar.

Sidang yang menyeret Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, kali ini mendengarkan kesaksian para terdakwa penyuap satu diantaranya Ihsan Ayatullah.

Terdakwa dugaan suap auditor BPK, Ihsan Ayatullah akui mencatut nama Bupati nonaktif Ade Yasin soal pemberian uang untuk biaya sekolah eks Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib.

Baca juga: Kampung Arab Puncak Kebakaran!

Ia, memberi keterangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (5/9/2022), bahwa dirinya mencatut nama Ade Yasin untuk memperoleh dana lebih dari Sekretaris Dina PUPR Maulana Adam.

Menurut Ihsan, ada permintaan lebih dari auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dengan alasan untuk biaya sekolah Agus Khotib, dari semula Rp70 juta menjadi senilai Rp100 juta.

“Biar Maulana Adam ikut (percaya) dengan saya jadi saya sebut nama ibu. Awalnya Hendra menyebutkanya 70, kemudian meminta 100 dibuletin,” kata Ihsan.

Sementara, Ade Yasin mengaku tak tahu mengenai adanya permintaan biaya sekolah dari Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat. Ia bahkan tidak mengenal personal Agus Khotib.

“Saya tidak tahu, karena yang tadi saya sebutkan kepentingan saya hanya di entri dan exit miting. Selebihnya tugas dinas masing-masing,” kata Ade Yasin.

Baca juga: Wamen BUMN ke Puncak, Ini yang Dilakukan!

Ia merasa heran, atas tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya bahwa telah memerintahkan untuk menggenapkan uang untuk Agus Khotib.

“Tidak ada, saya kenal Agus Khotib sebagai Kepala Perwakilan Jawa Barat, apa mungkin Kalan meminta uang segitu, Kalan itu kelasannya Gubernur,” tuturnya.

Sidang yang dipimpin oleh ketua hakim Hera Kartininsih ini menghadirkan empat orang terdakwa, yaitu Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.

Keempatnya hadir secara tatap muka untuk diperiksa sebagai terdakwa sekaligus saksi. (*/cok)

Editor: Rany