25 radar bogor

Ingat! Mulai Hari ini, Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Penumpang Pesawat 

Ilustrasi vaksin booster syarat wajib penumpang pesawat
Ilustrasi vaksin booster syarat wajib penumpang pesawat

JAKARTA-RADAR BOGOR, Mulai hari ini Senin (29/8/2022) vaksin booster menjadi syarat wajib penumpang pesawat usia 18 tahun ke atas. Dengan begitu, penumpang tidak lagi diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen.

Baca Juga : Syarat Tes Antigen dan PCR Dihapus, Ini Ketentuan Baru Naik Transportasi Umum

Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

“PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin booster,” ujar Vice President of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika dalam keterangan tertulis, Minggu (28/8/2022).

Sementara itu, bagi penumpang pesawat berusia 6 sampai 17 tahun, diwajibkan telah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua. Sedangkan PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Selanjutnya, khusus untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Tetapi, PPDN tipe ini wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, dengan menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Berbeda dengan ketentuan penumpang domestik, penumpang pesawat yang berasal dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas hanya diwajibkan telah menerima vaksin dosis kedua.

Bahkan, penumpang usia 6 sampai 17 tahun dari luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. Meski demikian, penumpang dengan rentang usia tersebut wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Selain vaksin booster, syarat lain bagi penumpang pesawat rute domestik diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi penumpang yang belum vaksin, bandara-bandara AP II hingga kini masih membuka sentra vaksin booster. Salah satu bandara yang membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Soekarno-Hatta.

Adapun bandara-bandara AP II yang saat ini melayani penerbangan komersial, yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang).

Baca Juga : Penerbangan Luar Jawa dan Bali Bisa Gunakan Hasil Tes Antigen

Kemudian, Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka).

Lalu, Bandara Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga). (jpg)

Editor : Yosep