25 radar bogor

Satu Data Indonesia: Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Berbasis Spasial untuk Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan

Diyah Novita Kurnianti, ST. M.Si. (Dok pribadi)

RADAR BOGOR, Pembangunan berwawasan lingkungan atau seringkali disebut dengan pembangunan berkelanjutan, telah menjadi sebuah tujuan pembangunan negara–negara di seluruh dunia. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya kekhawatiran terjadinya kelangkaan atau habisnya sumber daya untuk memenuhi kebutuhan generasi yang akan datang, yang disebabkan oleh konsumsi sumber daya saat ini yang semakin meningkat sedangkan di sisi lain ketersediaan sumber daya terbatas.

Baca Juga : Mahasiswa IPB Penerima Beasiswa KSE Manfaatkan Selokan di Situ Gede untuk Budidaya Ikan

Dengan latar belakang tersebut, dunia menyepakati tentang pembangunan berwawasan lingkungan pada beberapa forum/ konferensi tentang lingkungan dan pembangunan, yaitu pembangunan yang mampu memenuhi kebutuhan generasi sekarang dengan tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang, yang selanjutnya disebut dengan pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

Pada Bulan September 2015, Sidang Umum PBB yang dihadiri oleh 193 negara anggota, menetapkan kesepakatan prioritas–prioritas pembangunan berkelanjutan dalam wujud agenda pembangunan atau disebut dengan Agenda 2030.

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs). TPB/SDGs ini bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

TPB/SDGs ini mempunyai prinsip Universal, Integrasi dan Inklusif, untuk meyakinkan bahwa tidak ada satupun yang tertinggal atau disebut dengan “NO ONE LEFT BEHIND”.

Indonesia merujuk TPB/SDGs sebagai komitmen nasional dalam upaya untuk menyejahterakan masyarakat. Terdapat 17 TPB/SDGs yang harus dicapai dalam pembangunan nasional dan selaras dengan pilar pembangunan berkelanjutan yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Penyelarasan TPB/SDGs ke dalam pilar pembangunan berkelanjutan dimaksudkan untuk mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi, pembangunan dan inklusi sosial yang adil, serta mendorong pengelolaan sumber daya alam dan ekosistem yang berkelanjutan untuk perlindungan lingkungan hidup yang lestari.

Baca Juga : Bogor Hejo Foundation Bantu Jaga Kelestarian Lingkungan

Penyelarasan tersebut tentu saja tidak terlepas dari upaya pengelolaan sumber daya dan lingkungan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan di Indonesia dilaksanakan melalui amanat yang disampaikan pada Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berbagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan, salah satunya adalah melalui penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup yang disebutkan pada Pasal 14. Bahkan, terdapat kewajiban dari pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengembangkan dan menerapkan instrumen tersebut dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup (Pasal 42).

Instrumen ekonomi lingkungan hidup merupakan seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup. Instrumen ekonomi lingkungan hidup mencakup perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pendanaan lingkungan hidup dan insentif dan/atau disinsentif, dimana ketiganya terdiri atas beberapa instrumen.

Pada aspek perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, terdapat empat instrumen ekonomi lingkungan hidup yaitu: (1). Neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup, (2). Penyusunan PDB dan PDRB yang mencakup penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup, (3). Mekanisme kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antardaerah; dan (4). Internalisasi biaya lingkungan hidup. Dilihat dari keempat instrumen tersebut, maka data awal dan dasar yang harus disusun sebagai instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi adalah data neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup atau Neraca SDA dan LH adalah gambaran mengenai cadangan/aset sumber daya alam dan lingkungan hidup serta perubahannya. Definisi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dimana peraturan ini merupakan turunan dari Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Data Neraca SDA dan LH disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dipublikasikan dalam sebuah dokumen yang disebut dengan Sistem Neraca Lingkungan Ekonomi Indonesia (Sisnerling). Ini dikembangkan oleh BPS sejak tahun 1990, merujuk pada panduan internasional yaitu System of Environmental–Economic Accounting (SEEA). Dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang dampak pembangunan terhadap ketersediaan dan peranan sumber daya alam dalam aktivitas kegiatan ekonomi.

Sisnerling ini memuat kajian tentang tutupan lahan menurut kelompok pulau dan penghitungan tingkat penipisan cadangan beberapa sumber daya alam yang terangkum dalam neraca fisik dan neraca moneter.

Neraca SDA dan LH disusun berdasarkan ketersediaan data dan informasi statistik dasar. Kemudian data dan informasi statistik sektoral yang berasal dari Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (KLP). Serta hasil inventarisasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Neraca SDA dan LH sendiri disusun dalam dua bentuk yaitu neraca aset dalam satuan fisik dan neraca aset dalam satuan mata uang. Penyusunan neraca SDA dan LH dalam satuan fisik dilaksanakan oleh pemerintah pusat yaitu Badan Pusat Statistik (BPS) berkoordinasi dengan KLP. Sedangkan neraca aset dalam satuan mata uang dilaksanakan oleh BPS dengan berkoordinasi dengan instansi yang memiliki tugas pemerintahan di bidang keuangan yaitu Kementerian Keuangan.

Salah satu permasalahan dalam penyusunan neraca SDA dan LH adalah ketersediaan data dan informasi statistik sektoral yang berasal dari KLP. Kondisi di Indonesia, seringkali terdapat perbedaan data dan informasi statistik sektoral antar KLP. Sebagai contoh data dan informasi statistik di KLP berbeda dengan BPS. Pertanyaannya, dari data dan informasi statistik sektoral yang berbeda-beda tersebut, manakah yang paling benar atau mendekati realita?

Untuk memperoleh data dan informasi statistik sektoral yang paling mendekati realita, maka penyusunan neraca SDA dan LH harus didasarkan atas data dan informasi yang terukur dan akurat. Neraca SDA dan LH adalah gambaran sumber daya alam dan lingkungan hidup yang sangat bersifat keruangan/spasial. Oleh karena itu, penyusunan neraca SDA dan LH yang mendekati realita harus menggunakan data yang bersifat keruangan atau disebut data geospasial.

Dengan data spasial, maka kondisi neraca SDA dan LH dapat digambarkan secara lebih riil/nyata. Sementara itu, data dan informasi neraca SDA dan LH yang tersedia saat ini lebih banyak berupa data statistik yang disajikan dalam format tabular. Beberapa data dan informasi neraca SDA dan LH sudah disusun dalam bentuk spasial, namun belum dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan data dan informasi dalam bentuk tabular.

Oleh karena itu, penyusunan neraca SDA dan LH memerlukan koordinasi yang kuat antara KLP terkait. Perlu adanya mekanisme sinkronisasi dan harmonisasi agar diperoleh satu data dan informasi yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Mekanisme tata kelola sinkronisasi dan harmonisasi data dan informasi statistik sudah diinisiasi oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). Perpres ini dimaksudkan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dengan prinsip satu data. Pelaksanaan implementasi Perpres ini berada di bawah koordinasi Bappenas dengan melibatkan sejumlah KLP baik tingkat pusat maupun daerah, yang tergabung dalam Forum Satu Data Indonesia.

Dalam Perpres ini terdapat tiga data yang dikelola menjadi satu data yaitu data statistik, data geospasial dan data keuangan negara tingkat pusat. Penyelenggaraan tata kelola ketiga data tersebut dimaksudkan agar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik. Tata kelola satu data yang baik pada akhirnya mampu mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan; serta mendukung terwujudnya sistem statistik nasional yang terintegrasi.

Baca Juga : Pajak Sumber Utama Pembangunan, DJP Jabar III Ajak Mahasiswa Membangun Negeri

Sinkronisasi dan harmonisasi data dan informasi statistik sektoral dengan prinsip SDI, seyogyanya bukan hanya tentang tata kelola data melainkan tentang bagaimana metode penyusunan data dan informasi neraca SDA dan LH agar dapat tersusun dalam satu sistem yang terintegrasi. Satu sistem terintegrasi yang dimaksud adalah bahwa neraca SDA dan LH yang disusun mampu memberikan informasi yang akurat baik berupa angka statistik kuantitatif, informasi yang bersifat keruangan (geospasial) serta nilai ekonomi SDA dan LH tersebut.

Saat ini, beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) telah menginisiasi penyusunan neraca satelit (satellite account) berkoordinasi dengan BPS, Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penyusunan neraca satelit ini bertujuan untuk menghasilkan neraca SDA dan LH yang lebih proporsional dan akurat karena memadukan data statistik, data sektoral dan data geospasial.

Selain itu, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara membantu dalam penilaian SDA sebagai aset kekayaan negara khususnya yang terkait dengan tujuan pemanfatan (penilaian ekonomi) SDA.
Data dan informasi neraca SDA dan LH dalam satu sistem terintegrasi dapat menggambarkan SDA yang dimiliki oleh suatu wilayah sampai dengan potensi nilai ekonominya.

Data dan informasi tersebut juga dapat digunakan untuk mengetahui potensi SDA di masa yang akan datang serta dampak kerusakan lingkungan yang terjadi karena aktivitas ekonomi yang dilakukan pada wilayah tersebut. Data dan informasi tersebut juga dapat digunakan untuk menghitung daya dukung dan daya tampung suatu wilayah sebagai salah satu masukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, baik berwujud dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang lebih akurat dan terukur, sehingga tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan dapat dicapai. (*)

Diyah Novita Kurnianti, ST. M.Si
Mahasiswi Program Doktoral Jurusan Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan
Sekolah Pascasarjana – IPB University

Editor : Ruri Ariatullah