SUKARAJA-RADAR BOGOR, Polisi menggerebek gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan, penggrebekan ini berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi di gudang tersebut.
Dari sanalah, jajarannya melakukan penyelidikan lebih lanjut sejak Jumat, 26 Agustus 2022.
“Kanit dan anggota Unit Tipidter Polres Bogor langsung melakukan lidik ke tempat yang diduga terdapat penyalahgunaan BBM solar dan pertalite,” kata Siswo dalam keterangannya, Sabtu (27/8/2022).
Baca juga: 142 Pasangan Nikah Massal di Polres Bogor
Di lokasi penimbunan, polisi mengamankan satu pelaku berinisial DM alias Z (35) yang tengah membeli BBM. Pelaku pun segera dibawa ke Mako Polres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku membeli BBM solar subsidi dan pertalite dari pom bensin yang ada di wilayah Bogor Kota dengan cara keliling ke setiap pom bensin menggunakan mobil pikap atau truk engkel yang sudah dimodifikasi tangkinya ke beberapa drum,” papar Siswo.
Barang bukti yang diamankan yakni 8 drum kapasitas 200 liter berisi solar dan 11 drum kosong, 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisikan pertalite dan 1 unit mobil untuk pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter.
Termasuk 1 kempu berkapasitas 1.000 liter kosong, 2 selang atu nozlel dan lainnya.
“Pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandasnya.(cok)
Editor: Rany