25 radar bogor

Sudah Tersangka, Desak Putri Candrawathi Ditahan dan Dicekal ke Luar Negeri

Putri Candrawathi
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersama para ajudan.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Bareskrim Polri diminta segera menahan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal itu disampaikan Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga : Putri Candrawathi Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka Jumat

Kamaruddin juga mendorong Putri Candrawathi dicekal ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga tak bisa melarikan diri.

“Saya sudah minta kemarin kepada Kabareskrim jangan sampai melarikan diri, tolong dibuatkan daftar cekal supaya dia tidak melarikan diri, jadi hukum kita harus dihormati,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Kamaruddin menilai, Putri layak ditahan berdasarkan pasal yang dipersangkakan. Selain itu, Putri dianggap masih membuat kebohongan publik karena tak kunjung mengklairifikasi terkait pelecehan seksual yang tidak pernah terjadi.

“Saya minta jadi tersangka itulah sebabnya dijadikan tersangka kan begitu, tetapi belum ditahan, nah karena hoaks ini masih terus berkembang saya minta juga ditahan,” jelasnya.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Baca Juga : Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Kapolri : Antara Pelecehan atau Perselingkuhan

Sedangkan Putri Candrawathi terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (jpg)

Editor : Yosep