25 radar bogor

Ribuan Angkot Terancam Tak Bisa Beroperasi, Bima Arya Bilang Begini

Ogah Perpanjang Izin Trayek, 1.010 Angkot di Bogor Dibekukan. Dede/Radar Bogor.
Angkot di Kota Bogor. Dede/Radar Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Wali Kota Bogor, Bima Arya angkat suara, terkait rencana 1.010 unit angkutan kota (Angkot) terancam tak lagi bisa beroperasi.

Diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor telah membekukan ribuan angkot yang beroperasi di wilayah Kota Bogor terkait Izin Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan (IPAP).

Bima Arya menjelaskan, terkait persoalan ini sebenarnya pihaknya masih mengkomunikasikan dengan Organda Kota Bogor. Sebab, sebelum benar-benar melakukan pembekuan izin masih harus ada diskusi yang dilakukan untuk mematangkan wacana tersebut.

Akan tetapi, Bima Arya meyakini bahwa wacana ini tetap harus dilakukan. Karena, dasarnya adalah kelayakan angkot.

“Ini harus dilakukan kalau kita ingin mengurangi, ini dasarnya kelayakan, kalau sudah tidak layak jalan kan berbahaya, polusi dan lain-lain,” jelasnya.

Baca juga: Dituding Tahan Ijasah Siswa, SMKN 1 Cibinong Bantah Bukan Ijasah, Tapi Sertifikat Kompetensi

Hanya saja, Bima menyarankan untuk mengkomunikasikan dengan baik-baik kepada teman-teman pengemudi angkot, Badan Hukum, hingga Organda.

“Ini proses komunikasinya masih berlangsung,” ucapnya.

Disinggung terkait wacana ini bisa menyebabkan sopir angkot menganggur, Bima Arya menuturkan, dalam proses komunikasi ini pihaknya akan mendengarkan aspirasi-aspirasi yang disampaikan, dan menentukan opsi-opsi seperti apa yang akan diambil.

“Ya itu kita akan dengarkan aspirasinya, dan (dibuatkan) seperti apa opsi-opsinya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor membekukan izin operasional sebanyak 1.010 angkutan umum (angkot) di wilayahnya.

Pembekuan izin operasional tersebut dilakukan lantaran pemilik kendaraan tidak memenuhi kewajibannya dalam memperpanjang izin trayek.

“Pembekuan itu merupakan sanksi pembekuan izin penyelenggaraan angkutan perkotaan (IPAP),” kata Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo, Senin (15/8).

Pembekuan ribuan angkot itu, setelah melewati sejumlah tahapan. Di antaranya peringatan kesatu, kedua, hingga ketiga. Akan tetapi, pemilik angkot atau badan hukum, tak mengindahkan peringatan tersebut.

Karena itu, dilanjutkan Danjen, secara otomatis ribuan angkot di Kota Bogor dibekukan.

Baca juga: Fuso Resmikan Dealer 3S Baru Di Ciawi, Hadirkan Kenyamanan Untuk Konsumen

“Sebenarnya kami memberikan upaya penyelesaian administrasi selama 30 hari kerja kepada para pemilik angkot ataupun badan hukum. Apabila sampai batas waktu tidak dilakukan penyelesaian administrasi, maka angkot-angkot itu akan dicabut trayeknya,” tegas Eko Prabowo, Senin (15/9).

Eko menyebutkan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan para pemilik angkot yakni tidak melakukan pembayaran retribusi, tidak menginformasikan eksistensi keberadaan operasional kendaraan unitnya.

Kemudian, lanjut Eko pemilik angkot itu juga tidak melakukan upaya perbaikan terhadap hak-hak 12 perijinan rutinitasnya, seperti peremajaan dan sebagainya.(ded)

Editor: Rany