25 radar bogor

Bahas Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin, Dinkes Sebut 4,6 Persen Warga Kota Bogor belum Terdaftar di BPJS

Bahas Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin, Dinkes Sebut 4,6 Persen Warga Kota Bogor belum Terdaftar di BPJS
Bahas Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin, Dinkes Sebut 4,6 Persen Warga Kota Bogor belum Terdaftar di BPJS

BOGOR-RADAR BOGOR, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor mengadakan pertemuan dialog stakeholder pelayanan kesehatan penduduk miskin di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Senin (22/8).

Dialog yang dibuka Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim ini diikuti puluhan peserta yang merupakan kepala puskesmas se-Kota Bogor, perwakilan kelurahan, kecamatan, Baznas dan Dompet Dhuafa.

“Ini dialog sekaligus sosialisasi dengan semua stakeholder terkait dengan pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baik itu BPJS atau yang melalui APBD (Jamkesda),” ujar Kepala Dinkes Kota Bogor, Sri Nowo Retno.

Retno sapaan akrabnya mengatakan, saat ini capaian Universal Health Coverage (UHC) Kota Bogor 90,4 persen dari target 95 persen di 2022.

Baca juga: Pastikan Tidak ‘Berulah’ Seperti Holywings, Bima Arya Panggil Manajemen Cafe Cabin

Karenanya masih ada sekitar 4,6 persen warga belum terdaftar. Sehingga, Jamkesda ini diperuntukkan untuk membantu warga miskin yang belum mempunyai BPJS Kesehatan.

“Anggaran Jamkesda tahun ini Rp 6,8 Miliar, sementara realisasi tahun lalu sekitar Rp 7,9 Miliar. Kalau nanti kurang bisa di sesuaikan di anggaran perubahan,” terangnya.

Ia menuturkan, tujuan diadakannya dialog ini juga sangat penting, karena ia ingin pemahaman terkait pengelolaan JKN baik BPJS dan Jamkesda tersosialisasi hingga ke semua level, terutama di level RT, RW, kader yang berhubungan langsung sama masyarakat.

“Terkadang permasalahan yang muncul karena informasi ini tidak sampai ke bawah. Di sini kami jelaskan untuk mendapatkan layanan Jamkesda ada persyaratannya yakni hanya untuk orang miskin, hanya warga ber-KTP Bogor, tidak mempunyai BPJS, tidak ada tunggakan BPJS dan penyakit tidak dicover BPJS,” jelasnya.

Bagi peserta BPJS mandiri yang menunggak, lanjut Retno, tidak bisa dibantu Jamkesda karena ada aturan Mendagri dan persyaratan yang disebutkan diatas yang jika dilanggar bisa menjadi temuan BPK.

Meski begitu, Dinkes memberikan solusi dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi ke Baznas atau Dompet Dhuafa untuk membantu membayarkan tunggakan BPJS agar BPJS bisa aktif kembali.

“Bulan berikutnya bisa migrasi ke PBI APBD karena biasanya yang menunggak ini peserta mandiri dan tidak mampu,” tukasnya.(ded)