25 radar bogor

Ketua DPRD Desak Pemkab Bogor Segera Rampungkan Rekomendasi LHP BPK

PLT Bupati, Iwan Setiawan menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggran 2023 di Ruang Paripurna. DPRD desak Pemkab Bogor selesaikan laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Jawa Barat. foto: Hendi/Radar Bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor segera menyelesaikan rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Dari batas tenggat waktu yang diberikan selama 60 hari atau dua bulan, kini telah memasuki hari ke 22 sejak LHP diserahkan ke Plt Bupati Bogor pada 1 Agustus lalu.

“Terkait penyelesaian dari rekomendasi BPK, meski kewenangan utamanya ada di pemerintah daerah, tapi ini kan bicara Kabupaten Bogor, legislatif pun mendorong bersama-sama,” ujar Rudy Susmanto usai rapat membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2023 di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Senin.(22/8)

Dalam rapat tersebut, kata Rudy, pihaknya memanggil sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor. Menurutnya, pemda telah menyusun rancangan untuk segera menyelesaikan rekomendasi tersebut.

Baca juga: Sidang Kesembilan Bupati Non Aktif Ade Yasin, Dakwaan Kuasa Hukum KPK Dianggap Lemah

“Pemda sudah membuat action plan, eksekutif, legislatif bersepakat bukan hanya KUA PPAS 2023 yang dibahas, tetapi sekaligus mendorong rekomendasi BPK untuk segera diselesaikan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin menjelaskan, dalam setiap pembahasan yang berkaitan dengan anggaran, semua itu terhubung dengan penyelesaian rekomendasi LPH BPK.

Namun demikian, bagi pihak-pihak yang terdapat temuan, Burhan mewajibkan untuk ditindaklanjuti sebagai amanat undang-undang.

“Sambil berjalan kegiatan ini, karena untuk pelayanan masyarakat tidak boleh terhambat, ini juga harus ditindak lanjuti, dan semua SKPD ataupun penyedia jasa konstruksi dimohon segera menindaklanjuti surat dari Plt Bupati, kan sudah ditagih-tagih ke semua termasuk ada yang membuat pernyataan pengembalian,” paparnya.

Sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Terdapat beberapa temuan yang menjadi rekomendasi bagi Pemkab Bogor seperti lemahnya sistem pengendalian internal Pemkab Bogor terhadap kepatuhan dalam pemeriksaan keuangan.

Kemudian terdapat temuan pengelolaan retribusi persampahan atau kebersihan yang tidak memadai dan terdapat penerimaan retribusi tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 4,209 miliar.

Selain itu terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 11 paket pekerjaan gedung dan bangunan sebesar Rp. 5,776 miliar, lalu denda keterlambatan belum dikenakan sebesar Rp. 10,544 miliar.

Serta kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 17 paket pekerjaan jalan, irigasi sebesar Rp. 16,628 miliar serta denda belum dikenakan mencapai Rp. 3,703 miliar.(cok)

Editor: Rany